Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah membagi daging kurban menjadi tiga, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk fakir miskin dan tetangga dan sepertiga untuk orang meminta-minta” (H.R. Abu Musa al-Asfihani dalam Wadlaif).
Dalam riwayat lain Rasulullah s.a.w. bersabda “Makanlah sebagian, simpanlah sebagian dan bersedekahlah dengan sebagian”
Dalam dalil-dalil di atas cukup jelas bagaimana tata cara pendistribusian daging kurban. Menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali sebaiknya didistribusikan menjadi tiga bagian sesuai hadist. Menurut Hanbali boleh juga mengkonsumsi lebih dari setengah dan membagikan sebagian kecil dan begitu juga pembagian menjadi tiga tidak harus sama rata. Menurut madzhab Syafi’i disunahkan memakan sebagian dan diperbolehkan memberi makan orang-orang kaya dengan daging kurban.
Para ulama sepakat mengatakan diharamkan menjual bagian apapun dari hewan kurban. Rasulullah bersabda “Barang siapa menjual kulit hewan kurban, maka ia tidak mendapat pahala kurban” (H.R. Hakim). Maka tidak boleh memberikan kulit kurban kepada penyembelih sebagai upah. Ali R.A. berkata “Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada penyembelih.” (Bukhari Muslim).
Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak menerima kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban. Bagi pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya. Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai tempat air minum. Memanfaatkan kulit hewan kurban untuk kemaslahatan umum seperti disumbangkan ke masjid untuk bedug, tentu sangat baik.
Menurut Maliki dimakruhkan memberi makan orang non muslim dengan daging kurban. Hanbali mengatakan boleh saja memberi makan non muslim dengan daging kurban, kecuali pada kurban yang wajib, misalnya karena nadzar. Membagikan daging kurban ke wilayah lain, menurut Hanafi dimakruhkan membagikan daging kurban ke wilayah lain, terkecuali bila di sana terdapat keluarga pemberi kurban atau terdapat kaum fakir miskin yang lebih membutuhkan.
Maliki, Syafi’i dan Hanbali mengatakan tidak boleh memindahkan daging kurban ke wilayah lain dalam jarak tempuh sekitar 80 km ke atas, kecuali bila wilayah tersebut sangat membutuhkan, bila jarak tempuhnya tidak begitu jauh maka boleh saja.
Wassalam
—
Ust. Muhammad Niam, LLM
Wassalam
—
Ust. Muhammad Niam, LLM
====
Sumber : Pesantren Virtual