Sepercik Hikmah - Saat ini, banyak jenis kucing yang diperjuabelikan sebagai peliharaan. Mulai ras dari dalam hingga luar negeri. Namun, sebagian kalangan, khususnya umat Muslim, merasa bingung. Sebab, ada hadis yang menyebut bahwa jual beli kucing itu dilarang oleh Rasulullah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menyebut: "Dari Abi az-Zubair ra ia berkata, saya bertanya kepada Jabir ra tentang hasil penjualan anjing dan kucing. Lantas Zabir ra pun menjawab, bahwa Rasulullah melarang hal tersebut."
Dalam riwayat lain, Jabir bin Abdillah, mengatakan, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur." [HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279. Dishahihkan al-Albani].
Nabi Muhammad memasukkan kucing sebagai salah satu hewan yang suci. Bahkan ada sahabat yang digelari dengan sebutan Abu Hurairah alias bapaknya kucing.
Tapi hadis-hadis tersebut melarang jual beli kucing. Derajat hadis itu disebut sahih karena diriwayatkan oleh perawi terpercaya, Imam Muslim. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli kucing?
Ulama Empat madzhab yaitu Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyyah, dan Al-Hanbilah sepakat membolehkan jual-beli kucing. Sebab, kucing adalah hewan yang suci bukan najis. Karena suci maka tidak ada larangan memperjualbelikannya.
Pernyataan ini tertulis dalam kitab-kitab mereka, seperti Bada’i al-Shana’i 5/142 (Al-Hanafiyah) karangan Imam al-Kasani (587 H), Hasyiyah al-Dusuqi 3/11 (Al-Malikiyah) karangan Imam al-Dusuqi (1230 H), Al-Majmu’ 9/230 (al-Syafi’iyyah) karangan Imam an-Nawawi (676 H), Al-Mughni 4/193 (Al-Hanabilah) karangan Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisy (620 H).
Pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Daud Abu Sulaiman al-Zohiri. Menurut dia, jual beli kucing tetap haram. Ini dijelaskan oleh ulamanya sendiri, yaitu Imam Ibn Hazm (456 H) dalam kitabnya Al-Muhalla. Alasan mazhab ini mengharamkannya ya karena hadis menyebut larangan jual beli kucing. Dan hadis itu diriwayatkan oleh Imam Muslim. Jadi dianggap sahih.
Namun, dalam kitab itu disebutkan bahwa hukum jual beli kucing menjadi wajib jika memang kucing itu dibutuhkan untuk ‘menakut-nakuti tikus’. Artinya, walaupun madzhab ini mengharamkan, tapi keharamannya tidak mutlak. Ada kondisi dimana jual beli kucing menjadi boleh bahkan menjadi wajib hukumnya.
Sementara, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa kucing merupakan hewan suci. Oleh karena itu, bisa dimanfaatkan. Dan dalam praktik jual-beli kucing, tidak ada syarat jual-beli yang cacat, semuanya terpenuhi. Sah jual belinya sebagaimana juga sah jual beli kuda atau juga keledai.
Setelah sebelumnya beliau mengutip pernyataan Imam Ibnu al-Mundzir yang mengatakan bahwa memelihara kucing itu dibolehkan secara ijma’ ulama. Jadi jual belinya pun menjadi tidak terlarang. (Al-Majmu’ 9/230)
Menurut Imam an-Nawawi, hadis larangan memperjualbelikan kucing memang sahih. Tapi itu bukan larangan mutlak. Imam an-Nawawi menjelaskan, kucing yang dilarang dijualbelikan, sebagaimana dimaksud dalam hadis itu, adalah kucing liar alias kucing hutan. Kucing ini terlarang untuk dijual belikan karena tidak ada manfaatnya.
Sumber: www.rumahfiqih.com