Kategori

Innalillahi!! Tanah Senilai Rp.10 M Lenyap Karena Utang Rp.30 Juta. Kok Bisa? Ini Penjelasannya

By On April 21, 2016

SeperikHikmah - Masruroh menangis sejadinya meratapi nasibnya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang Jawa Tengah, Senin lalu. Dia memohon pengadilan untuk menunda eksekusi terhadap tanah dan bangunan miliknya.


"Kami meminta keadilan hukum kepada PN Rembang. Masa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar mau dieksekusi gara-gara utang Rp 30 juta," teriak wanita yang mengenakan kerudung hitam tersebut.

Warga Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Rembang itu mendatangi PN Rembang bersama karyawan, saudara dan anaknya. Mereka pun membawa poster bertuliskan pemintaan kepada PN Rembang sebagai pihak eksekutor untuk membatalkan eksekusi bangunan dan lahan seluas satu hektare miliknya.

Saat mengeluarkan unek-uneknya, Masruroh beberapa kali mengusap air matanya. Ia pun sempat bersandar ke dinding sembari menangis sesenggukan.

"Kasihani kami orang kecil. Jangan membela orang kaya. Saya tidak terima hanya utang Rp 50 juta tapi bangunan dan tanah saya diambil," ucapnya sembari mengusap air matanya.

Ia pun bercerita alasan kenapa pihak PN akan mengeksekusi bangunan dan lahannya. Pada 2007, Masruroh mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan.

"Saya sudah mengangsurnya hingga Rp 20 juta. Kemudian pada 2010 angsuran sempat macet enam bulan karena tertimpa musibah, suami saya meninggal dunia," jelasnya.


Meskipun demikian, ia mengaku tetap berusaha membayar kekurangannya. Pada 2010, karena keterbatasan dana, ia pun hanya membawa uang Rp 20 juta dahulu. Sisanya, Rp 10 juta akan dibayarkan setelah itu.

Ia mengaku, sesampai di bank, pihak bank menolak uang Rp 20 juta tersebut. Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi.

"Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.

Masruroh menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding.

Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya.Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan. Karena ia belum menerima memori putusan PK. 

Bahaya Riba Dalam Islam

Berikut ini kami akan paparkan 5 Bahaya riba dalam Islam yang harus anda ketahui, yang pada kesempatan ini kami ambil khusus dari dari ayat-ayat Al-qur’an:

Pelaku riba diancam dengan siksa api neraka
Ancaman yang sungguh dahsyat bagi para pelaku riba, Alloh Subhanu wa Ta’ala memberikan ancaman bagi para pelaku riba dengan ancaman yang  yang tidak main-main, Alloh Subhanu wa Ta’ala berfirman ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)

Alloh Subhanu wa Ta’ala menghapus keberkahan bagi para pelaku riba
Alloh Subhanu wa Ta’ala Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 yang berbunyi :



الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)

Artinya :

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( 276)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278)

Pelaku riba tidak mendapatkan pahala saat hartanya diinfaqkan di jalan Alloh.
Alloh  Subhanu wa Ta’ala berfirman :
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُون

“Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Ruum: 39)

Ibnu Abbas berkata, yaitu orang yang memberikan sesuatu dari hasil riba, Ia ingin mendapatkan pahala disisi Alloh Subhanu wa Ta’ala akan tetapi Alloh Subhanu wa Ta’ala tidak memberinya.

Riba adalah kebiasaan buruk orang-orang yahudi
Sebab transaksi ribawi, muamalah ribawi, hutang piutang yang menghasilkan bunga, hutang piutang yang menghasilkan keuntungan ini sejatinya kebiasaan buruk orang-orang yahudi , kebiasaan mereka melakukan seperti ini. Alloh Subhanu wa Ta’ala berfirman yang artinya:

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. An-Nisaa’: 160-161)

Jika kaum muslimin bermuamalah ribawi, jika kaum muslimin melakukan praktek ribawi berarti telah mengikuti, meniru perilaku orang-orang yahudi sehingga nasibnyapun sama seperti mereka, yaitu akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat, siksa yang sangat menyengsarakan

Diperangi oleh Alloh dan RasulNya serta para pelaku riba adalah orang-orang yang tidak sempurna keimanannya.
Oleh karena itu wahai hamba Alloh, tinggalkan riba sekarang juga, apabila kita telah bermuamalah ribawi segeralah bertaubat kepada Alloh Subhanu wa Ta’ala dengan taubat yang sebenar-benarnya, mumpung masih punya kesempatan, masih diberi waktu oleh Alloh, selagi Alloh Subhanu wa Ta’ala masih memberikan umur kapada kita segeralah tinggalkan jangan ditunda-tunda.

Semoga ayat – ayat al-qur’an tersebut di atas, yang menjelaskan tentang Bahaya Riba Dalam Islam menjadikan kita paham, menjadikan kita sadar akan dosa riba sehingga kita meninggalkan muamalah yang berbau ribawi tersebut sehingga hidup kita menjadi berkah, semoga selamat dunia dan akhirat, Aamiin. Wallohu A’lam.

Sumber: Tribunnews

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==