Assalamu'alikum waromatullah wabarokatuh, sahabat hikmah yang dimuliakan Allah. Dalam Al Quran Allah berfirman:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya…….” (QS. An-Nuur: 33)
Ini merupakan perintah dari Allah SWT bagi orang yang tidak memiliki biaya pernikahan, hendaknya mereka menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang mampu mengeluarkan biaya pernikahan. Maka hendaknya ia menikah, karena menikah itu lebih menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa tidak mampu, ia hendaknya berpuasa, karena puasa merupakan penawar nafsu syahwat.” [HR. Bukhari (No. 5066)]
Ayat 33 surat an-Nuur ini memiliki arti yang umum. Sedangkan ayat yang termaktub di dalam surat an-Nisaa’ memiliki makna yang lebih khusus. Ayat tersebut adalah,
“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’:25)
Maksudnya, jika mengawini hamba sahaya (yang umumnya hal ini lebih mudah) saja tidak dapat kalian lakukan, dan kalian memilih untuk bersabar, maka hal itu lebih baik bagimu, sebab (jika kalian mengawininya), maka anakmu akan menjadi budak. Kemudian Allah mengakhiri firman-Nya (an-Nisaa’: 25) dengan firman-Nya: “Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Mengomentari firman Allah, “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,” Ikrimah berkata,
“Seorang laki-laki yang melihat wanita lain dengan penuh syahwat, bila ia mempunyai istri, maka hendaknya ia menemui istrinya dan memenuhi hasratnya. Namun bila ia tidak beristri, hendaklah ia menunggu ketentuan Sang Pencipta langit dan bumi. Ia menunggu sampai Allah memberikan kemampuan kepadanya.” [Syahida.com]
===
Sumber: Kitab Shahih Tafsir Ibnu Katsir jilid 6, Penerbit: Pustaka Ibnu Katsir