Kategori

Ini Pengakuan Mahasiswa UMSU yang Bunuh Dosennya. Kapolersta Medan: "Dijerat Hukuman Mati"

By On Mei 03, 2016

SepercikHikmah - Dosen Nuraini Lubis (63 tahun) yang meregang nyawa di tangan mahasiswanya sendiri dikenal sebagai sosok yang tegas. Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FIKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini diketahui sudah menjabat posisi dekan selama 2 periode.

Petugas kepolisian mengawal seorang tersangka kasus pembunuhan Roy Mando Sah Siregar (20) saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/5).

Penyidik telah mendapatkan sejumlah informasi dari tersangka pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Roymardo Sah (20 tahun). Informasi tersebut dari hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka sejak Senin (2/5), malam.


Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dari keterangan pelaku kepada penyidik, motif dari pembunuhan ini adalah rasa dendam. "Motifnya adalah dendam terhadap korban, di mana korban selalu memarahi si tersangka," kata Mardiaz di Mapolresta Medan, Selasa (3/5).

Mardiaz mengatakan, tersangka mengaku kerap ditegur oleh korban karena tidak membawa buku pada saat belajar di kelas. Korban pun sering menyuruh tersangka ke luar kelas karena mengenakan kaos saat kuliah.

Selain itu, pelaku juga mengatakan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU pernah mengancam akan memberikan nilai jelek kepadanya. Hal ini dikarenakan Nur'ain Lubis merupakan salah satu dosen atau pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) tersangka.

"Dosen ini juga mengancam jika kelakuan tersangka begini terus, dia akan memberikan nilai jelek, maka tersangka akan tidak diluluskan di mata kuliah PPL ini," ujar Mardiaz.

Mardiaz mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih dalam terhadap kasus pembunuhan itu. Penyidik akan mendalami motif pembunuhan tersebut dari pelaku sendiri.

Polresta Medan juga akan terus berkoordinasi dengan Rektorat UMSU untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu dekat. "Kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak UMSU," ujar dia.

Menurut Mardiaz, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana sebagai sangkaan primer. "Menurut pengakuan tersangka, ada niat menghabisi dosen ini sehingga dari rumah sudah membawa pisau bergagang kayu," kata Mardiaz.

Sebelumnya, Nur'ain Lubis (63), Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMSU Medan tewas ditusuk mahasiswanya sendiri, Roymardo Sah (20) pada Senin (2/5) sore. Dia ditemukan di toilet salah satu gedung kampus tersebut dengan sejumlah luka.

Dia menderita sepuluh luka tikam di leher, tiga sayatan di tangan kiri, luka di dahinya, serta luka di jari telunjuk kiri dan kelingking kiri yang diduga akibat perlawanan korban. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati. "Kita kenakan Pasal 340 KUPidana. Pasal pembunuhan berencana ini persakaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3). Itu tergantung pemeriksaan lanjutan, Tandasnya

Sumber: republika.co.id

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==