Kategori

WASPADA! PKI Bakal Peringati HUT Ke-102 9 Mei Ini - Tolong Sebarkan!

By On Mei 03, 2016

SepercikHikmah - Sebuah kabar tentang rencana Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk memperingati hari lahirnya yang ke-102 beredar di sosial media Facebook.

Kendati sebatas kabar, tentu Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus waspada. | Foto: Istimewa

Dalam akun yang mengatasnamakan “Partai Komunis Indonesia” tersebut, tertulis: “Dalam rangka memperingati Hari Lahir PKI yg ke-102 pada tanggal 9 Mei 2016 nanti akan Membagi – bagikan Kaos Palu Arit Gratis dg Target 102.000 Kaos, saat ini sedang Proses Penyablonan d.l.l.nya. Buku-buku Ttg PKI pun sudah Mulai Menyebar ke Banyak Daerah Khususnya Wilayah Djakarta Raya.

Kendati sebatas kabar, tentu Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus waspada. Karena itu, info ini agar disebarluaskan untuk mewaspadai Bahaya Laten PKI ke depannya dan diketahui oleh pihak berwajib.

Menurut seorang aktivis mahasiswa, Dimas, kini bermunculan orang-orang yang dengan bebasnya memakai atribut berlambang palu dan arit.

“Ini kok sekarang orang seenaknya memakai baju palu airt. Jangan lupa PKI itu sejarah pengkhianatan terbesar dan berdarah di Indonesia,” ujarnya.

Apalagi, PKI tak memiliki payung hukum atau legalitas apapun untuk muncul, apalagi merayakan hari lahirnya di Indonesia.

Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah partai politik di Indonesia. PKI adalah partai komunis non-penguasa terbesar di dunia setelah Rusia dan Tiongkok sebelum akhirnya PKI dihancurkan pada tahun 1965 dan dinyatakan sebagai partai terlarang pada tahun berikutnya.

Pemberontakan 1926

Pada Mei 1925, Komite Exec dari Komintern dalam rapat pleno memerintahkan komunis di Indonesia untuk membentuk sebuah front anti-imperialis bersatu dengan organisasi nasionalis non-komunis, tetapi unsur-unsur ekstremis didominasi oleh Alimin & Musso menyerukan revolusi untuk menggulingkan pemerintahan kolonial Belanda. Dalam sebuah konferensi di Prambanan, Jawa Tengah, serikat buruh perdagangan yang dikontrol komunis memutuskan revolusi akan dimulai dengan pemogokan oleh para pekerja buruh kereta api yang akan menjadi sinyal pemogokan yang lebih umum dan luas untuk kemudian revolusi akan bisa dimulai. Hal ini akan mengarah pada PKI yang akan menggantikan pemerintah kolonial.

Pada November 1926 PKI memimpin pemberontakan melawan pemerintahan kolonial di Jawa Barat dan Sumatera Barat. PKI mengumumkan terbentuknya sebuah republik. Bersama Alimin, Musso yang merupakan salah satu pemimpin PKI di era tersebut sedang tidak berada di Indonesia. Ia sedang melakukan pembicaraan dengan Tan Malaka yang tidak setuju dengan langkah pemberontakan tersebut. Pemberontakan ini akhirnya dihancurkan dengan brutal oleh penguasa kolonial. Ribuan orang dibunuh dan sekitar 13.000 orang ditahan, 4.500 dipenjara, sejumlah 1.308 yang umumnya kader-kader partai diasingkan, dan 823 dikirim ke Boven Digul, sebuah kamp tahanan di Papua. Beberapa orang meninggal di dalam tahanan. Banyak aktivis politik non-komunis yang juga menjadi sasaran pemerintahan kolonial, dengan alasan menindas pemberontakan kaum komunis. Pada 1927 PKI dinyatakan terlarang oleh pemerintahan Belanda. Karena itu, PKI kemudian bergerak di bawah tanah.

Rencana pemberontakan itu sendiri sudah dirancang sejak lama. Yakni di dalam perundingan rahasia aktivis PKI di Prambanan. Rencana itu ditolak tegas oleh Tan Malaka, salah satu tokoh utama PKI yang mempunyai banyak massa terutama di Sumatra. Tan Malaka memprediksi bahwa pemberontakan akan gagal, karena menurutnya basis kaum proletar Indonesia adalah rakyat petani bukan buruh seperti di Uni Soviet. Penolakan tersebut membuat Tan Malaka di cap sebagai pengikut Leon Trotsky yang juga sebagai tokoh sentral perjuangan Revolusi Rusia. Walau begitu, beberapa aksi PKI justru terjadi setelah pemberontakan di Jawa terjadi. Semisal Pemberontakan Silungkang di Sumatra.

Pada masa awal pelarangan ini, PKI berusaha untuk tidak menonjolkan diri, terutama karena banyak dari pemimpinnya yang dipenjarakan. Pada 1935 pemimpin PKI Musso kembali dari pengasingan di Moskwa, Uni Soviet, untuk menata kembali PKI dalam gerakannya di bawah tanah. Namun Musso hanya tinggal sebentar di Indonesia. Kemudian PKI bergerak di berbagai front, seperti misalnya Gerindo dan serikat-serikat buruh. Di Belanda, PKI mulai bergerak di antara mahasiswa-mahasiswa Indonesia di kalangan organisasi nasionalis, Perhimpoenan Indonesia , yang tak lama kemudian berpihak pada PKI.

TAP MPRS NO. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunis di NKRI juga menjelaskan hal tersebut. Demikian halnya dengan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara; sebagai berikut:

Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]

Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dg pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99)

Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadikan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dh pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c (UU No.27/99)

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dg pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

Pasal 107 d (UU No.27/99)

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dh pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e (UU No.27/99)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:

a. Barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b.  Barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Sumber: detak.co/wikipedia

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==