Kategori

Sudah Tahukah Anda? Inilah Hukum Melakukan Program Bayi Tabung

By On Juni 20, 2016

Medianda – Sahabat Medianda Ketika seseorang memutuskan untuk menikah dengan pasangan mereka masing – masing yang sudah saling mencintai dan menyayangi satu lain sangat berbahagilah pasangan tersebut ketika menikah. Dalam suatu pernikahan pastinya setiap pasangan menginginkan hadirnya seorang anak hasil buah cinta mereka, namun terkadang dalam suatu pernikahan terkadang rezeki anak ada yang diberi cepat dan ada pula yang diberi rezeki anak itu sangat lama, sehingga pada zaman sekarang yang semakin canggih ketika pasangan tersebut sudah lama belum diberi rezeki anak oleh Allah banyak cara yang ditempuh oleh pasangan tersebut, seperti mengadopsi anak dari panti atau rumahsakit bahkan ada yang memutuskan untuk ikut program bayi tabung demi mendapatkan momongan. Bayi tabung atau pembuahan in vitro ialah sebuah teknik pembuahan (inseminasi) di mana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan (tak kunjung memperoleh keturunan) ketika metode lainnya tidak berhasil.  Apa hukum bayi tabung itu sendiri dan jenis inseminasi buatan lainnya?Berikut Penjelasannya


Mengenal Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan ialah peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus (intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) wanita dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami.
Untuk mempelajari hukum bayi tabung dan inseminasi (pembuahan) buatan secara umum, maka terlebih dahulu kita mengenal apa itu inseminasi buatan dan macam-macamnya.

Inseminasi di Dalam Rahim
Ada beberapa metode yang dilakukan untuk inseminasi di dalam rahim (in vivo vertilization) sebagai berikut:
1- Pengambilan sperma suami lalu diinjeksikan pada tempat yang cocok pada rahim istrinya. Metode ini dilakukan saat masih dalam ikatan perkawinan serta saat suami masih hidup.
2- Pengambilan sperma pria lain (pendonor) dan ditanam di tempat yang cocok pada rahim wanita lain yang akan dibuahkan. Ini dilakukan saat si suami mandul sedangkan istrinya tidak mandul.
3- Pengambilan sperma suami lalu disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim istrinya, namun sperma tersebut diambil saat suami sudah meninggal dunia. Ini dilakukan ketika wanita tidak diberi keturunan dari suami ketika masa hidupnya. Lalu dia masih tetap ingin mendapatkan keturunan dari suaminya yang telah mati. Hal ini dilakukan supaya terus dapat mengingat suami dan terus terjalin rasa cinta walau telah tiada!
4- Pengambilan sperma suami lalu disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim wanita lain (pendonor, bukan istrinya), kemudian dokter membersihkan rahim wanita tersebut. kemudian diambillah hasil pembuahan antara sperma dan sel telur tadi, lantas diletakkan pada rahim si istri dari pemilik sperma tadi.
5- Sperma suami disuntikkan pada wanita lain (pendonor, bukan istri), lalu hamil dan lahir dari rahim wanita tersebut. Lalu anak yang dihasilkan diserahkan pada suami pemilik sperma tadi. Ini dilakukan di antaranya disebabkan istri tidak mampu hamil atau istri tidak ingin hamil serta melahirkan.
6- Sperma pria lain (pendonor) diambil dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim wanita lain (pendonor), kemudian hasil pembuahan diambil dan embrio tersebut tumbuh di rahim wanita yang mandul. Lalu setelah anak tadi dilahirkan, menjadi milik wanita yang mandul tersebut dan suaminya. Hal ini dilakukan ketika suami dan istri sama-sama mandul, akan tetapi rahim istri masih bisa digunakan untuk berkembang dan tumbuhnya janin.
7- Sperma suami diambil dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim istrinya. Lalu rahim tersebut dicuci, Lalu hasil pembuahan diambil dan ditanam pada rahim wanita lain. Hal ini dilakukan sebab proses pembuahan dengan cara alami tidak dapat ditempuh padahal sperma dan sel telur keduanya subur. Akan tetapi, rahim istri tidak sehat atau istri tidak mau untuk merasakan kehamilan.
8- Sperma suami diambil lalu dipisah antara sel yang dapat membuahkan anak laki-laki dan anak perempuan, Lalu sel sperma yang diinginkan disuntikan pada rahim istri. Ini dilakukan saat kedua pasangan ingin memilih anak dengan jenis kela-min tertentu.

Inseminasi di Luar Rahim (Bayi Tabung)
Perlu diketahui secara sederhana, bayi tabung ialah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh ibu, istilahnya in vitro vertilization (in vitro bahasa latin, artinya “dalam gelas atau tabung,” vertilization artinya pembuahan). Dalam proses bayi tabung, sel telur matang diambil dari indung telur ibu, dibuahi dengan sperma di dalam medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke rahim dengan harapan berkembang menjadi bayi.
Berikut 10 tahapan dalam proses pembuatan bayi tabung:
1- Stimulasi atau merangsang indung telur untuk memastikan banyaknya sel telur. Secara alami, sel telur hanya satu. namun untuk bayi tabung, perlu lebih dari satu sel telur untuk memperoleh embrio.
2- Pemantauan pertumbuhan folikel (cairan berisi sel telur di indung telur) melalui ultrasonografi. Tujuannya, melihat apakah sel telur sudah cukup matang untuk ‘dipanen.’
3- Mematangkan sel telur dengan cara menyuntikkan obat agar siap ‘dipanen.’
4- Pengambilan sel telur, lalu diproses di laboraturium.
5- Pengambilan sperma suami (pada hari yang sama). Bila tidak ada masalah, pengambilan dilakukan lewat masturbasi. Bila bermasalah, pengambilan sperma langsung dari buah zakar melalu operasi.
6- Pembuahan atau (fertilisasi) di dalam media kultur di laboraturium, kemudian hasilnya embrio.
7- Transfer embrio kembali ke dalam rahim agar terjadi kehamilan, setelah embrio terbentuk.
8- Penunjang fase luteal untuk mempertahankan dinding rahim. Dokter emberi obat untuk mempertahankan dinding rahim ibu agar terjadi kehamilan.
9- Terakhir, proses simpan beku embrio. Bila ada embrio lebih, bisa disimpan untuk kehamilan selanjutnya.

Hukum Inseminasi Buatan dan Bayi Tabung
Hukum inseminasi buatan di dalam rahim atau di luar rahim dapat dirinci sebagai berikut.
1. Jika metodenya ialah dengan mendatangkan pihak ketiga  dalam artian selain suami istri baik dengan memanfaatkan sperma, sel telur, atau rahimnya, atau pula dilakukan setelah berakhir ikatan perkawinan, maka metode ini dihukumi haram. Inilah pendapat kebanyakan ulama mu’ashirin (kontemporer) saat ini.
Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam, suatu musyawarah para ulama di Kuwait 11 Sya’ban 1403 H (23 Maret 1983) ketika membicarakan hukum bayi tabung memutuskan:
Musyawarah ini memutuskan terkait dengan judul “bayi tabung”, hukumnya boleh secara syar’i bila dilakukan antara suami istri, saat masih memiliki ikatan suami istri, dan dipastikan dengan teliti bahwa tidak bercampur dengan nasab yang lain. Namun ada ulama yang bersikap hati-hati walau dijaga ketat seperti itu tetap tidak membolehkan agar tidak terjerumus pada sesuatu yang terlarang.
Disepakati hukumnya haram bila ada pihak ketiga yang turut serta baik berperan dalam mendonor sperma, sel telur, janin atau rahimnya. Itulah keputusan dari musyawarah tersebut.
2.  Jika metodenya ialah dengan inseminasi buatan di luar rahim antara sperma dan sel telur suami istri yang sah namun fertilisasi (pembuahan) dilakukan di rahim wanita lain yang menjadi istri kedua dari si pemilik sperma, maka para ulama berselisih pendapat. Yang lebih tepat dalam masalah ini, tetap diharamkan sebab ada peran pihak ketiga dalam hal ini.
3. Jika metodenya ialah dengan inseminasi setelah wafatnya suami, para ulama pun berselisih pendapat. Yang lebih tepat, tetap diharamkan sebab dengan wafatnya suami, maka berakhir pula akad pernikahan. Dan bila inseminasi tersebut dilakukan pada masa ‘iddah, itu suatu pelanggaran sebab dalam masa ‘iddah masih dibuktikan rahim itu kosong.
4. Jika inseminasi buatan dilakukan saat masih dalam ikatan suami istri, metode ini dibolehkan oleh mayoritas ulama kontemporer saat ini. Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
a. Inseminasi berlangsung ketika masih dalam status suami istri.
b. Dilakukan atas ridho suami istri.
c. Dilakukan karena dalam keadaan darurat agar bisa hamil.
d. Diperkirakan oleh dokter kemungkinan besar akan membuahkan hasil dengan menempuh cara ini.
e. Aurat wanita hanya boleh dibuka ketika dalam keadaan darurat saja (tidak lebih dari keadaan darurat).
f. Urutannya yang melakukan pengobatan ialah dokter wanita (muslimah) bila memungkinkan. Bila tidak, dilakukan oleh dokter wanita non-muslim. Bila tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki muslim yang terpercaya. Bila tidak, dilakukan oleh dokter laki-laki non-muslim. Urutannya harus seperti itu.

Di antara alasan sampai membolehkan inseminasi buatan ini:
a.  Inseminasi buatan merupakan di antara cara mengambil sebab dengan berobat.
b.  Memiliki anak merupakan kebutuhan darurat sebab tanpa adanya keturunan hubungan suami istri bisa retak dikarenakan banyaknya percekcokan.
c.  Majma’ Al Fiqh Al Islami berkata bahwa kebutuhan istri yang tidak hamil serta keinginan suami akan anak dianggap sebagai tujuan yang syar’i sehingga boleh diobati dengan cara yang mubah lewat inseminasi buatan.
d. Memang melakukan inseminasi buatan memiliki dhoror (bahaya). Namun tidak adanya keturunan punya mafsadat (kerusakan) lebih besar. Sedangkan dalam kaedah fikih disebutkan,
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما
Jika bertabrakan dua bahaya, maka diperhatikan bahaya yang paling besar lalu dipilih bahaya yang paling ringan.” (Al Asybah wan Naszhoir karya As Suyuthi, 1: 217)

5. Inseminasi buatan dilakukan untuk menghasilkan anak dengan jenis kela-min yang diinginkan. Di sini ada dua rincian:

- Bila tujuannya untuk menyelamatkan penyakit turunan, misalnya bila anaknya laki-laki atau perempuan, maka bisa membuat janin dalam kandungan itu wafat atau mendapat warisan penyakit dari orang tuanya. Maka penentuan jenis kela-min semacam ini teranggap darurat dan dibolehkan.
- Bila sekedar ingin punya anak dengan jenis kela-min tertentu lewat inseminasi buatan, maka tidak dibolehkan. Sebab untuk memiliki anak sebenarnya mungkin sehingga tetap tidak boleh keluar dari cara yang dibenarkan pada asalnya yakni lewat inseminasi alami, ditambah lagi dalam inseminasi ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Jadi hanya boleh keluar dari inseminasi alami bila dalam keadaan darurat. 

Itulah penjelasan tentang program bayi tabung yang mungkin dilakukan orang-orang yang sudah lama menikah namun belum juga diberi rezeki momongan oleh Allah Swt, semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah wawasan anda semua dan juga dapat menambah ilmu agama anda semua sebelum bertindak melakukan suatu hal untuk kehidupan. Semoga bermanfaat.




Sumber:Rumaysho.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==