SepercikHikmah - Sahabat Sepercikhikmah yang kami hormati, wahai Muslimah adakah yang sudah mengganti puasa qadha di bulan Syawal ini? Hmm... Tahukah bahwa ada perbedaan pandangan di antara ulama mengenai waktu terbaik membayar puasa qadha? Ada yang mengharuskan qadha puasa dibayarkan di bulan Syawal, namun ada juga yang membolehkan sesudah bulan Syawal, bahkan menganggap qadha di bulan Syawal ialah makruh hukumnya. Yuk, simak ulasannya selengkapnya :
Yang mengharuskan Qadha sesudah bulan Puasa
Mazhab Hambali menyatakan bahwa haram hukumnya menjalankan puasa Syawal sedangkan ia belum membayar utang puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya. Namun menurut sebagian ulama hadits yang menjadi rujukannya bersifat dhaif.
Yang membolehkan Qadha sesudah bulan Syawal
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengganti puasa Ramadhan bisa dilakukan tidak hanya selama bulan Syawal namun bisa juga sesudah Syawal sampai dengan bulan Sya'ban. Bahkan diperbolehkan juga mengqadha puasa tidak berturut-turut, melainkan selang-seling semampunya.
Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat sebaliknya, yakni berpuasa di bulan Syawal justru makruh hukumnya karena pada bulan Syawal disunahkan berpuasa 6 hari sedangkan melaksanakan qadha puasa bisa ditunda di bulan-bulan selanjutnya sesudah Syawal. Pendapat ini dikuatkan oleh ayat dalam surah Al-Baqarah yakni pada ayat 185 yang mana dalam ayat tersebut tidak merincikan kapan waktu untuk mengganti puasa Ramadhan seharusnya dilaksanakan.
Namun hal demikian, sekalipun diperbolehkan mengqodho puasa sesudah Syawal, tetap ada batas waktu mengqadha’ puasa yakni hingga menjelang bulan Ramadhan selanjutnya (Sya’ban). Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat ‘Aisyah ra, bahwa ia berkata: “Aku memiliki tanggungan puasa dari bulan Ramadhan, maka aku tidak mengqadha’nya sehingga datanglah bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari).
Jika Sahabat sepercikhikmah belum sempat mengqadha puasa hingga selesai namun ternyata sudah keburu datang bulan Ramadhan berikutnya, maka sebagian ulama mewajibkan seseorang yang melakukan demikian untuk membayar fidyah selain tetap menjalankan qadha puasanya yang masih terutang.
Sahabat sepercikhikmah gantilah puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan sebelum datangnya bulan Sya'ban yang berarti Ramadhan berikutnya akan segera tiba, karena pada rentang itulah waktu terbaik untuk membayar puasa qadha. Sebisa mungkin jika melakukan qadha puasa di bulan Syawal, tetap menjalankan juga puasa sunah Syawal sebanyak 6 hari karena ada keutamaan puasa sunah tersebut sebagaimana yang Rasulullah sampaikan dalam haditsnya. Puasa Ramadhan ditambah puasa sunah 6 hari di bulan Syawal setara dengan menjalankan puasa selama satu tahun. Bukankah sayang untuk melewatkan amalan sunah yang satu ini? Semangat berpuasa ya sahabatku
Semoga bermanfaat
Sumber : ummi-online.com