Medianda – Sahabat media Seiring dengan kemajuan manusia modern, yang ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modern.
Pada akhirnya umat Islam semakin tidak mengerti, memahami, bahkan tidak memperdulikan lagi terhadap syari'at yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka (umat Islam). Pernikahan yang dalam Islam dianggap sebuah kegiatan yang sakral dan telah diberi rambu-rambunya oleh Allah SWT demi kebaikan manusia itu sendiri, sekarang terasa sekali tidak dilaksanakan sesuai keinginan Allah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, bahkan umat Islam malah condong meniru nilai dan perilaku Barat yang kenyataannya adalah tidak sesuai dengan syari'at Islam, atau mungkin dengan cara-cara mengikuti nenek moyang mereka; yang kalau tidak mau dikatakan bid'ah/kurafat, tetapi pada prakteknya banyak yang tidak sesuai dengan syari'at Islam yang sudah jelas dan berpahala serta mengandung keberkahan dari Allah SWT.
Menikah adalah merupakan salah satu hal yang harus dilakukan. Namun, tidak dapat sembarangan. Karena, menikah bukan hanya menyatukan dua insan yang saling mencinta, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Islam. Termasuk dalam memilih calon istri. Seorang lelaki yang ingin mengganti status lajangnya menjadi menikah, harus memilih perempuan juga yang tidak sembarang. Apa maksudnya? Ia harus bisa membedakan, mana perempuan yang boleh ia nikahi serta tidak ia nikahi selamanya. Siapakah mereka?
a. Ibu
b. Nenek secara mutlak dan semua jalur ke atasnya. jalur ke bawahnya.
c. Anak perempuan dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.
d. Anak perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuannya beserta semua jalur ke bawahnya.
e. Saudara perempuan secara mutlak, anak-anak perempuannya dan anak-anak perempuannya anak laki-laki dari saudara perempuan tersebut beserta jalur ke bawahnya.
f. Ammah (bibi dari jalur ibu) secara mutlak beserta jalur ke atasnya.
g. Anak perempuannya saudara laki-laki secara mutlak.
h. Anak perempuannya anak laki-laki, anak perempuannya anak perempuan beserta jalur ke bawahnya.
Perempuan-perempuan tersebut haram dinikahi seseorang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian (bibi dari jalur ayah), saudara-saudara perempuan ibu kalian (bibi dari jalur ibu), anak-anak perempuannya saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuannya saudara-saudara perempuan kalian,” (QS. An-Nisa: 23).
Nah itulah penjelasan tentang wanita-wanita yang seperti apa sajakah yang hukumnya haram selamanya jika di nikahi, nikah memang ibadah namun berhati-hatilah jangan asal pilih pasangan hidup. Sebab menikah bukan hanya untuk main-main. Semoga bermanfaat
Sumber:Cahayatasbih.com