Kategori

Apabila Seorang Istri Menyematkan Nama Suami Dibelakangnya Ternyata Hukumnya HARAM..!!!Bantu Sebarkan Agar Semua Mengerti

By On Agustus 08, 2016

Medianda – Sahabat media sudah tidak asing lagi dengan seorang wanita yang sudah menikah lalu ia memakai nama suami di belakan nama mereka, mungkin di sekitar anda juga sudah banyak yang seperti itu. Namun tahukah anda ternyata hukum seorang istri yang memakai nama suami dibelakang nama mereka.




Memang banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan nama suaminya. Misalkan: Maryani menikah dengan Amiruddin, kemudian sang istri memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.

Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?Berikut penjelasannya

Dalam ajaran Islam, hukum penamaan ualah hal yang penting. Setiap pria ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “nama ayahnya” saja di belakang nama dirinya dan mengharamkan menambahkan nama lelaki lain selain ayahnya di belakang namanya.

Meskipun nama tersebut ialah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut.

Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.

Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).

Demikian penjelasan hukum mengenai penamaan istri yang menyematkan nama suaminya dibelakang nama aslinya. Semoga bermanfaat.




Sumber:Islampos


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==