Inilah Hukum Dalam Islam Menikah Dikarenakan Hamil dulu

By On Juni 05, 2020

Pada zaman modern ini kerap kali orang menikah dikarenakan hamil terlebih dahulu, lantas apa hukumnya dalam islam menikah ketika sedang hamil, simak ulasan berikut ini :




Assalamu'alaikum

Sepupu saya menikah karena sang pacar telah hamil. Suatu kali ustaz memperingatkan bahwa pernikahan tidak boleh dilaksanakan jika pengantin wanitanya sedang hamil. Namun pernikahan tetap berlangsung, bahkan tante saya menganggap itu hal biasa.

Hanya saya yang tidak berpartisipasi dalam acara tersebut. Karena menurut saya, pernikahan seperti itu haram hukumnya. Benarkah tindakan saya? Mohon penjelasan Ustazah.

Wassalamu'alaikum

Ummu, Pemalang
  
Pandangan ustaz yang memperingatkan pernikahan tidak boleh dilaksanakan jika pengantin wanita sedang hamil, ialah salah satu pandangan yang beliau yakini dari beberapa pandangan berbeda lainnya, di antaranya:

1. Imam Abu Hanifah berpandangan dibolehkannya menikahi wanita hamil karena perbuatan zina oleh laki-laki yang telah menghamilinya. Namun, bila yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki tersebut tidak boleh menggaulinya sampai wanita itu melahirkan. Nabi saw bersabda, “Tidak boleh menggauli perempuan yang sedang hamil sampai melahirkan,” (HR Abu Daud dan Hakim).
2. Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan, tidak boleh menikahi wanita hamil akibat perbuatan zina, oleh laki-laki yang bukan menghamilinya. Dalilnya, QS An-Nur (24): 3 (laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina).



3. Imam Syafi’i berpandangan, boleh menikahi wanita hamil karena zina, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain. Dalilnya, QS An-Nisa' (4): 23-24, tentang wanita yang haram dinikahi (ayat ini tidak menyebutkan perempuan yang hamil dari perbuatan zina). Kemudian, QS An-Nur (24): 32 yang berbunyi, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan.” Dalam ayat ini, wanita hamil karena berzina boleh dikawini sebab termasuk wanita yang tidak bersuami.

Sahabat sepercikhikmah, Hal terpenting untuk dilakukan ialah melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dengan ihsan. Kepada sepupu yang telah berzina (berdosa besar), Ummu wajib mengingatkannya untuk segera tobat (taubatan nashuha).

Juga, ingatkan tante, tentu dengan bahasa yang baik, bahwa ia turut bertanggung jawab di hadapan Allah swt kelak karena (mungkin) selama ini abai menanamkan nilai-nilai Islam kepada putranya sehingga pergaulan bebas dan hamil tanpa ikatan pernikahan dianggap hal biasa.

Menghadiri undangan hukumnya wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, "Apabila seorang daripada kamu diundang menghadiri walimah, maka hendaklah dia menghadirinya," (HR Bukhari dan Muslim). Kecuali, bila ada halangan syar'i atau keperluan mendesak lainnya.

Namun soal memenuhi undangan ini, ulama berpendapat hukum wajib tersebut bergantung pada syarat-syarat tertentu. Jika acara pernikahan bercampur dengan kemaksiatan, seperti disediakan minuman arak, maka gugurlah kewajiban itu.

Bisa jadi ustaz yang berceramah di masjid berpandangan tidak boleh datang karena dengan kedatangan tersebut berarti melegalkan hal yang haram. Kedatangan kita bisa ditafsirkan seakan kita membenarkan apa yang telah dilakukan oleh si pengundang (boleh menikah ketika hamil).

Sikap Ummu tidak berpartisipasi dalam acara ini saya hargai. Namun, menjaga silaturrahim dan ukhuwah lebih penting. Saya sarankan datanglah dengan tujuan ber-amar ma’ruf nahi munkar dan memenuhi hak persaudaraan kepada keluarga tante. Wallahu a’lam.
Sahabat sepercikhikmah, alangkah indahnya jika kita lebih berani menikah muda daripada zina yang bisa menjerumuskan kita ke neraka.

close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
back to top