Kategori

Para Orang Tua Baca Ini...Benarkah Memanggil Pasangan dengan 'Ayah-Bunda' Termasuk Talak? Berikut Jawaban Menurut Islam.

By On Agustus 18, 2016

Medianda – Sahabat media Panggilan 'ayah' atau 'bunda' pada pasangan suami istri merupakan hal lazim di Indonesia. Panggilan ini kerap digunakan oleh pasangan yang telah dikaruniai anak. Maksud penggunaan panggilan ini untuk mendidik anak sejak dini agar mereka memanggil orangtuanya dengan ayah atau bunda dan sebagainya.

Di samping itu, panggilan tersebut juga dimaksudkan untuk mendidik kesopanan dan penghormatan anak kepada orangtua.



Tetapi, apakah kemudian suami yang memanggil istri dengan 'bunda, mamah, ibu, mami' dan sebagainya, atau sebaliknya, istri yang memanggil suami dengan sebutan 'ayah, papa, bapak, papi' termasuk talak zhihar?

Tentu jawabannya adalah tidak. Saya akan mengetengahkan tiga penjelasan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Pertama, kasus zhihar terjadi sejak zaman Jahiliyah. Orang Jahiliyah saat marah pada istrinya selalu mengucapkan anti ‘alayya ka zhari ummi, bagiku, dirimu itu sama seperti punggung ibuku. Pada waktu itu, perkataan ini ditujukan untuk memposisikan istri sama seperti ibu kandung. Artinya, ketika seorang lelaki mengatakan perkataan di atas tidak lagi boleh menggauli istrinya untuk selama-lamanya.

Hal ini sebagaimana seorang anak dilarang menggauli ibu kandungnya sendiri. Selain itu, suami juga tidak lagi bertanggung jawab menafkahi istri dan anak-anaknya. Tradisi buruk yang merugikan perempuan ini juga terjadi pada masa Nabi yang kemudian menyebabkan turunya surah al-Mujadalah ayat pertama.

Waktu itu istri sahabat Aus bin Shamit, Khaulah, mengadu pada Rasul atas perbuatan suaminya yang semena-mena men-zhihar-nya, sementara Khaulah mempunyai anak banyak, dan dia juga masih cinta pada suaminya. Jika tradisi zhihar yang berlaku pada masa Jahiliyah masih berlaku pada masa Islam tentu hal tersebut merugikan banyak sekali perempuan. Ketika, Aus bin Shamit marah sampai men-zhihar istrinya gara-gara tidak mau diajak berhubungan badan. Padahal waktu itu Khaulah baru selesai dari salat.

Kedua, kata zhihar masih satu akar kata dengan kata zhar (punggung). Pada waktu itu, punggung perempuan merupakan simbol akan keindahan tubuh perempuan yang membuat libido pria memuncak. Seperti disebutkan di atas, bahwa tujuan penyamaan diri istri dengan punggung ibu itu sama saja dengan mengharamkan dirinya sendiri untuk berhubungan badan dengan istrinya itu, sebab ibu pada masa Jahiliyah pun tidak boleh dinikahi apalagi berhubungan badan dengannya. Apakah konteks ini berlaku di Indonesia? Saya kira tidak ada.

Yang ketiga, tradisi zhihar pada masa Jahiliyah seperti yang disebutkan di atas sudah tergerus dengan sendirinya semenjak surah al-Mujadalah itu turun untuk merespon curhat Khaulah kepada Nabi saat suaminya men-zhihar dirinya. Sejak saat itu, suami yang melakukan zhihar pada istrinya hanya diwajibkan membayar kafarat. Namun men-zhihar istri itu termasuk dosa besar. Sementara itu, pembayaran kafarat bisa dilakukan sesuai kemampuan suami, bisa membebaskan budak mukmin perempuan, puasa dua bulan berturut-turut, memberi makan kepada enam puluh fakir miskin.

Baca Juga Gara-Gara Ucapan Suami Doa Wanita Ini Didengar Hingga Langit Ketujuh

Saya kira tradisi talak zhihar ini tidak berlaku di Indonesia, sebab tidak dikenal dalam kebudayaan Indonesia. Bahkan Ibnu Asyur menyebutkan bahwa tradisi zhihar itu hanya dikenal oleh masyarakat Madinah (Yatsrib) saja, tidak dikenal di Mekah.

Nah demikian penjelasan mengenai panggilan pasangan suami istri dengan panggilan umi, abi, ayah, bunda, bapak, ibu, papa, mama. Semoga bermanfaat.





Sumber:  Tausiah-pedia

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==