Medianda – Sahabat media Perlu diketahui setiap pasangan suami istri akan hal ini, agar setiap pasangan suami istri mendapat ridho dan rahmat Allah Swt dan menggapai surga-Nya. Ada bebrapa hal yang harus difahami pasangan suami istri salah satunya adalah permasalahan hu*bungan. Meski Sudah Menjadi Suami Istri yang Sah, Jangan Lakukan Ini Saat Berhu*bungan yaitu diantaranya:
1. Masuk Lewat Jalur Belakang
Maksudnya adalah seorang suami tidak diperbolehkan untuk menggauli dengan melalui dubur sang istri. Allah pun melaknat perbuatan orang yang melakukan hal tersebut.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Benar-benar terlaknat orang yang menggauli istrinya di duburnya.” (HR Ahmad dengan sanad Hasan)
2. Merapat Di Lapangan Merah
Artinya perkataan siraman tersebut ialah larangan bagi seorang suami untuk menggauli sang istri pada masa haidnya. Al Quran sendiri menyatakan bahwa haid adalah merupakan darah kotor dan haram hukumnya bagi seorang suami melakukan hu*bungan pada masa itu.
Rasulullah pun memberikan penjelasan terhadap firman Allah tersebut dalam hadistnya.
“Barang siapa yang menggauli wanita haid atau menggauli wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada MuhammadShallallahu A’laihi Wasallam.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
3. Merapat Pada Lapangan Merah Kedua
Selain haram mendekati istri pada masa haid, seorang suami juga dilarang menggauli istrinya pada masa nifas. Nifas ialah masa keluarnya darah setelah melahirkan.
Adapun darah yang keluar saat nifas sama dengan haid yaitu sama-sama kotor dan menjadikan seorang wanita terkena hukum hadast besar dan wajib mandi besar setelah berakhirnya.
4. Melakukan Or4l S*ks Tanpa Batasan
Beberapa ulama memperbolehkan pasangan suami istri melakukan hu*bungan secara or4l s*ks. Namun tentunya ada batasan yakni selama hal tersebut hanya sebagai sebuah pemanasan dan tidak menelan madzi yang dianggap sebagai suatu najis oleh para ulama.
Sementara itu ada juga ulama yang melarangnya dengan alasan takut bila madzi tertelan dan perbuatan tersebut juga dirasa kurang terhormat.
Akan tetapi secara umum, para ulama sepakat untuk melarang pasangan suami istri melakukan or4l s*ks tanpa batasan, bahkan menelan madzi.
5. Menelan Madzi Atau Sp3rm4
Meski dianggap bukan najis dan berbeda dengan madzi, namun sp3rma yang keluar dari seorang suami haram tertelan. siraman. Apalagi madzi yang sudah jelas najis dan harus dijauhi.
Sahabat itulah beberapa hal yang harus diketahui oleh pasangan suami istri sebab sesungguhnya syariat yang Allah Swt buat tidak hanya semata-mata tentang ibadah ataupun muamalah saja. Melainkan mencakup dalam segala hal, bahkan pada hal yang tabu sekalipun untuk dibicarakan. Semoga bermanfaat.
Sumber:Islambertasbih