Medianda – Sahabat media Membeli rumah bisa jadi merupakan transaksi finansial terbesar dalam hidup seseorang. Rumah bukan saja sebagai tempat berlindung tubuh, melainkan tempat berteduh bagi jiwa. Rumah merupakan sumber ketenangan. Akan tetapi harga rumah selalu naik dari waktu ke waktu. Kenaikan bahkan lebih cepat daripada kenaikan gaji dan inflasi. Sehingga tidak jarang kita harus bersabar demi bisa mengumpulkan uang agar dapat membelinya. Dan itupun biasanya disertai dengan unsur riba.
Sahabat medianda banyak yang takut terjerat riba, termasuk dalam membeli rumah. Bahkan bank berlabel syariah pun disinyalir masih belum 100% aman dari riba bia sudah menyangkut kredit pemilikan rumah (KPR). Lalu adakah cara membeli rumah tanpa riba yang dapat menjadi solusi?
Berikut ini beberapa cara membeli rumah tanpa riba yang mungkin bisa menginspirasi Anda semua:
1. Membeli tunai
Tentu saja membeli rumah secara tunai tidak akan terkena riba. Meskipun hanya dapat membeli rumah kecil saja bila mengandalkan uang tunai yang ada saat ini, tidak masalah!
Banyak orang yang lebih memilih rumah besar namuni mencicil daripada membeli rumah kecil namun dibayar tunai. Beli saja dulu rumah yang kecil, jika sudah cukup tabungan untuk membeli rumah yang lebih besar, atau membangun rumah lebih besar, baru bisa dilakukan.
2. Cash bertahap
Biasanya developer perumahan mempunyai skema pembayaran cash bertahap, meskipun lama waktunya berbeda-beda antara developer. Ada yang hanya bisa dicicil 4,5 bulan, ada yang bisa dicicil setahun. Cash bertahap dilakukan tanpa melalui bank, sehingga akad jual-belinya tanpa melalui pihak ketiga.
3. Membeli rumah/ meminjam uang dari anggota keluarga yang sudah mapan
Bila mempunyai anggota keluarga yang berkelebihan secara harta, dan ia mempunyai pemahaman bagus tentang agama dan syariat Islam, ada baiknya kita berdiskusi dengannya untuk membelikan rumah terlebih dahulu, selanjutnya kita mencicil pembayaran rumah tersebut kepada dirinya.
4. Membeli rumah dari developer syariah
Developer syariah biasanya tidak dibiayai bank sama sekali dari mulai pembelian lahannya, agar lebih terjaga dari riba. Oleh karenab itu tidak akan ada BI checking (pemeriksaan Bank Indonesia) bila kita membeli rumah dari developer syariah, dan tidak ada denda atau penyitaan sebagaimana developer pada umumnya apabila telat membayar.
5. Membeli kavling dan membangun rumah sendiri
Cara lainnya untuk mempunyai rumah tanpa riba ialah dengan mencicil, beli dulu tanah kavlingnya, lalu beli bahan-bahan bangunannya dan dibangun perlahan sesuai dana yang dimiliki.
Demikian penjelasan mengenai bagaimana membeli rumah tanpa riba semoga Allah mudahkan untuk mempunyai rumah tanpa terjerat riba. Semoga bermanfaat
Sumber:Ummi-online