Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung keluarga.
Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan. Namun, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri.
Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? Seperti pertanyaan salah seorang jamaah dibawah ini
Ustadz, apakah benar jika harta suami itu milik istri, sementara harta istri miliknya sendiri? Mohon penjelasannya.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, dikutip dari Konsultasi Syariah. Islam menghargai harta seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal.
Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya.
Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta suami.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. (QS. An Nisa: 12)
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga saat meninggal, ada yang diwariskan untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal. Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syariat.
Sahabat medianda adanya saling mewarisi antara suami dan istri, menunjukkan bahwa apa yang dimiliki suami tidak otomatis menjadi milik istri dan sebaliknya. Masing-masing memiliki hak atas harta yang mereka miliki. Jika semu harta yang masuk ke dalam rumah menjadi milik bersama, tentu tidak ada aturan masalah warisan.
Lalu apa hak istri?
Jika istri tidak bekerja, lalu apa hak istri untuk mencukupi kebutuhan?
Istri punya hak untuk mendapatkan nafkah dari suami. Nafkah dengan nilai yang layak untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Namun suami tidak berkewajiban memberi lebih dari nafkah.
Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Lelaki itu menjadi pemimpin bagi para istrinya, disebabkan Allah memberikan kelebihan bagi mereka dan karena mereka memberikan nafkah kepada istrinya dari harta mereka. (QS. an-Nisa: 34)
Boleh saja suami menyerahkan seluruh uang penghasilannya kepada istri untuk dikelola demi mencukupi kebutuhan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa harta tersebut adalah tetap dalam hitungan kepemilikan suami. Istri hanya sekedar pengelola. Oleh karena itu, istri harus berusaha maksimal dalam memegang amanah, tidak boleh dipergunakan di luar batas kebutuhan kecuali atas izin dari suaminya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan keberadaan istri sebagai pengemban amanah di rumah suaminya,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، … ، وَالْمَرْأَةُ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
Kalian semua adalah penanggung dan akan ditanya tentang apa yang dia pertaggung jawabkan… wanita menjadi penanggung jawab di rumah suaminya, dan dia akan ditanya tentang apa yang dia pertanggung jawabkan…(HR. Bukhari 2409)
Saat istri menjadi ratu di rumah suaminya, dia bertanggung jawab untuk menjaga harta suami yang ada di rumahnya. Terutama saat suami sedang pergi. Meskipun harta itu di luar kepemilikan istri. Allah berfirman menyebutkan ciri wanita sholihah,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Wanita shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, untuk sesuatu yang dipelihara oleh Allah. (QS. an-Nisa: 34)
Ibnu Katsir menyebutkan keterangan ahli tafsir, Imam as-Sudi, dia menjaga dirinya, kehormatannya dan harta suaminya, ketika suaminya tidak ada di rumah. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/293).
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
خَيْرُ النِّسَاءِ الَّتِي إِذَا نَظَرْتَ إِلَيْهَا سَرَّتْكَ ، وَإِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ ، وَإِذَا غِبْتَ عَنْهَا حَفِظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا
Sebaik-baik istri adalah wanita yang jika suaminya melihatnya, menyenangkan suaminya, jika diperintahkan suaminya, dia mentaatinya, dan jika suaminya jauh darinya, dia bisa menjaga kehormatan dirinya dan hartanya. (HR. Thayalisi 2444 dan al-Bazzar 8537).
Demikian, penjelasan mengenai masalah harta suami dan harta istri, semoga bermanfaat.
Sumber:Islampos