Kategori

WOW MENGEJUTKAN.TIDAK SEMUA ORANG MENGERTI INI..WAJIB SHARE!!! AKHIRNYA TERBONGKAR SUDAH, COBA BACA DAN LIHAT STNK ANDA !!! APAKAH ADA TANDA SEPERTI INI?

By On Agustus 08, 2016

Medianda – Sahabat media semua orang pasti mengenal yang namanya STNK atau kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan dari setiap kendaraan yang anda miliki, setiap tahunnya semua pemiliki kendaraan ntah itu kendaraan roda dua atau roda 4 atau lebih akan dikenakan pajak tiap tahunnya dan berbeda-beda pula tarifnya sesuai kendaraan masing-masing. Namun sudah mengertikah anda mengenai rincian di STNK anda? Salah satunya SWDKLLJ.



Sahabat medianda bila anda belum tahu maka mulai saat ini anda harus tau tentang apakah itu SWDKLLJ lantaran disetiap tahunnya kita selalu mengeluarkan uang untuk hal tersebut . Perlu di ketahui waktu kita membayar pajak kendaraan tahunan kita otomatis di kenai biaya SWDKLLJ dan pasti jika telah membayar kita harus mengerti apa itu fungsi SWDKLLJ? SWDKLLJ sendiri ialah singkatan dari (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan), maka otomatis pastinya ketika kita membayar pajak kendaraan kita juga automatis tercatat dalam asuransi yang dikelola oleh pihak perusahaan BUMN yang bernama Layanan Raharja.

Besarnya tarif yang dipakai SWDKLLJ sendiri tidak sama, tidak setiap kendaraan sama bergantung dari jenis kendaraannya, Untuk Kendaraan roda dua atau motor yang mempunyai kemampuan mesin 50 cc s/d 250 cc sekarang ini akan dipakai pajak Rp. 35. 000, - Sedang untuk kendaraan roda empat seperti JIP dll biasanya mencapai Rp. 143. 000, -.

Nah sahabat medianda jika kita telah membayar apa manfaatnya buat kita?
Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Service Raharja berdasar pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta

- Cacat permanen (Maksimal), sebesar Rp25 juta

- Biaya Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Pemakaman, sebesar Rp2 juta

Bagaimana caranya peroleh santunan?

1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.

2. Isi formulir mengajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).

3. Jika korban luka-luka maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & penyembuhan yang asli sedangkan apabila meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan jadi gugur bila mengajukan lebih dari 6 bulan. mulai sejak terjadinya musibah atau tidak dilakukan penagihan kurun saat 3 bulan. sejak mulai hak santunan di setujui oleh Service Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi tetapi juga berlaku pada sebagian penumpang yang turut jadi korban kecelakaan.

Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya, semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah pengetahuan tentang hak kita, jangan telat untuk claim bila terjadi kecelakaan. Silahkan dibagikan semua saudara dan sahabat semua agar tidak ada yang tertinggal info. Semoga bermanfaat.






Sumber:Portalislami

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==