Medianda – Sahabat media Kebanyakan Sebagian perempuan masih ada yang belum tau apa hukumnya sholat dengan tidak mengenakan mukena, seperti pertanyaan seorang jamaah berikut.
Ustaz, saya melihat ada perempuan salat tapi tidak pakai mukenah. Dia pakai baju biasa panjang, kaos kaki tapi tangannya kelihatan.Apakah memang boleh atau tidak menyalahi aturan?
Nurdin, Bombaru Palembang
Jawab:
Memakai Mukena dalam Sholat Salah satu syarat sah salat adalah menutup aurat.
Bagi perempuan, aurat yang ditutup adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan persoalan memakai mukena atau tidak, perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat.
Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.
Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allah tidak menerima salat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan salat tanpa memakai mukena.
Namun dia harus tetap menutup auratnya yakni seluruh anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan, dengan model pakaian apapun.
Wallahu a’lam bish showab....
Semoga bermanfaat.
Sumber:Tausiah-pedia.blogspot.com