Kategori

Beginilah Al-quran Menjelaskan, Jika Suami Suka Mencium Atau Menjilat ''Kepunyaan" Istrinya.

By On Oktober 12, 2016

Medianda – Sahabat medianda Mungkin mengenai hal ini juga pernah hinggap difikiran dan benak anda. Dalam benak setiap pasangan, mungkin seringkali ada pertanyaan dalam pengajian terbatas (halakah), bolehkah seorang suami m3ncumbui hal paling rahasia istrinya, yakni organ 1nt!m? Terhadap pertanyaan itu jawabannya sebagai berikut. Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya. 



Allah berfirman,

"Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian." (Q.S. Al-Baqarah:187)

Allah juga berfirman,

"Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai." (Q.S. Al-Baqarah:223)

Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:

Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubung4n badan ketika sang istri sedang "datang bulan". Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.

Baca juga hukum mencukur bulu kemalu4n

Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.

Mengenai mencium atau menjilati k3malu4n pasangan, tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. Hanya saja, perbuatan ini bertentangan dengan fitrah yang lurus dan adab Islam. Betapa tidak, k3m4luan, yang menjadi tempat keluarnya benda najis, bagaimana mungkin akan ditempelkan di lidah, yang merupakan bagian anggota badan yang mulia, yang digunakan untuk berzikir dan membaca Alquran?

Oleh sebab itu menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.

Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.

Ini semua adalah merupakan bagian dari usaha menjaga kebersihan dan kesucian jiwa.

Allah berfirman,

"Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan." (Q.S. Al-Baqarah:222)

Maksud dari ayat diatas adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor ialah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu alam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah)

Semoga bermanfaat dan menjawab keraguan terhadap boleh tidaknya mencium k3malu4n istri.




Sumber:Tausiah-islamiah

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==