Kategori

Inilah 6 Jenis Pernikahan-Pernikahan Yang Dilarang Oleh Islam - No.6 Paling Banyak Dilakukan Artis Indonesia!!

By On November 04, 2016

Medianda – Sahabat medianda pernikahan adalah merupakan sunah Rasulullah. Pernikahan juga merupakan ladang ibadah bagi kita apabila dilakukan berdasarkan ajaran agama. Namun terdapat beberapa bentuk pernikahan yang dilarang dalam islam, yakni diantaranya:



1. Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah adalah merupakan pernikahan yang bersifat sementara yang ditandai adanya perjanjian antara laki- laki dan perempuan untuk menikah dalam batas waktu tertentu. Pernikahan ini pada mulanya diperbolehkan Rasulullah, namun kemudian beliau melarangnya.

Rasulullah bersabda, “Hai sekalian manusia, memang aku pernah mengizinkan kamu sekalian melakukan perkawinan mut'ah. Akan tetapi ketahuilah, sesungguhnya Allah benar-benar mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

2. Nikah Syighar

Nikah syighar yakni suatu pernikahan yang hendak dilakukan dengan beberapa syarat, yaitu jika seorang wali mengatakan bahwa dia akan menikahkan anaknya asalkan dia juga dinikahkan dengan anak perempuan  laki- laki tersebut.

3. Menikahi perempuan yang sedang menjalani masa ‘Iddah

Tidak dibolehkan laki-laki menikah dengan perempuan yang dalam masa ‘Iddahnya baik ditinggal sebab bercerai maupun meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah Al- baqarah ayat 235.

4. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah merupakan pernikahan yang tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang telah mentalak istrinya sebanyak 3 kali, kecuali ada laki- laki lain yang menikahinya. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah Al-baqarah ayat 230. Selain itu laki- laki tersebut tidak boleh menyuruh perempuan tersebut untuk menikah dengan laki- laki lain agar dia bisa kembali kepadanya.

5. Menikah saat menjalani ihram

Rasulullah bersabda, “Seseorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan.”(HR. Muslim)

Seorang muslim bila melakukan pernikahan baik saat haji atau umrah akan dianggap batal. Bagi muslim yang ingin menikah hendaklah menyelesaikan haji dan umrah terlebih dahulu baru menikah.

6. Menikah dengan non-muslim

Islam sangat melarang umatnya menikah dengan non muslim. Perbuatan tersebut sangat dilarang agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah Al-baqarah ayat 221.

Namun sahabat medianda saat ini banyak kita jumpai mereka yang rela mengorbankan agamanya demi cinta kepada kekasihnya. Padahal mereka mengetahui hal tersebut dilarang. Mereka terlena akan cintanya sehingga rela melakukan apapun dengan pasangannya, termaksud melanggar ajaran agama.





Sumber:Portal-tausiah


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==