Medianda – Sahabat medianda Demi menjaga kebersihan serta kesehatan, nyaris semua wanita di Indonesia memakai pem*balut ketika datang bulan atau m3nst*ruasi.. Tetapi, riset terbaru dari Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa terdapat 9 merk pem*balut di Indonesia yang mengandung zat beresiko, salah satunya klorin.
” Ada sembilan merk pem*balut serta tujuh panty*liner yang mengandung klorin yang bersifat racun, ” tutur peneliti dari YLKI, Arum Dinta, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri masalah ini sejak menerima banyak laporan masalah kulit dari konsumen sesudah memakai pem*balut tertentu.
” Klorin memang tak dapat dilihat secara kasat mata, jadi kami lakukan riset uji laboratorium dengan cara spektrofotometri, ” ucap Arum.
Dari hasil riset itu, ditemukan bahwa pem*balut yang mengandung klorin paling banyak yaitu merk ;
1. CH*ARM dengan 54, 73 ppm.
2.Ni*na Anion kandungan klorin sejumlah 39, 2 ppm.
3. My L*ady kandungan klorin 24, 4 ppm
4. V*Class Ultra dengan 17, 74 ppm.
5. Ko*tex, kandungan klorin 6-8 ppm
6. He*rs Pro*tex, kandungan klorin 6-8 ppm
7. LAU*RIER, kandungan klorin 6-8 ppm
8. Sof*tex, kandungan klorin 6-8 ppm
9. SOFT*NESS dengan kandungan klorin 6-8 ppm.
Terkecuali pem*balut, kandungan klorin juga diketemukan pada tujuh merk pantyliner, yakni V *Class, Pure Style, My Lady, Ko*tex Fresh Liners, Soft*ness Panty Shi*elds, Care*Free superdry, LAUR*IER Active Fit.
Sahabat medianda Arum menuturkan bahwa klorin sangat beresiko untuk kesehatan reproduksi. Terkecuali keputihan, gatal-gatal, serta iritasi, klorin juga dapat mengakibatkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Kekal, berkata, ” Klorin itu ada dalam dioksin yang bersifat karsinogenik. Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terserang kanker serviks, salah satunya dipicu oleh zat-zat dalam pem*balut. ”
Bahayanya, seputar 52 % produsen tak mencantumkan komposisi zat pem*balut serta pantyliner pada kemasannya.
” Masalah itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Customer Nomer 8 Th. 1999, yang diisi hak yang mendasar untuk konsumen yaitu hak atas keamanan product, hak atas info, hak untuk memilih, hak didengar pendapat serta keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan ubah rugi, ” tutur Arum.
Pemerintah sebenarnya sudah melansir bahwa klorin yaitu zat beresiko lewat Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 472/MENKES/PER/V/1996. Meski sekian, menurut Arum, tak ada regulasi yang melarang ada kandungan klorin dalam pem*balut.
Arum juga mendorong pemerintah untuk segera keluarkan regulasi pelarangan itu.
” Merujuk pada FDA (Tubuh Pengawas Obat serta Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada ketentuan pem*balut mesti bebas klorin, ” kata Arum.
Semoga bermanfaat.
Sumber : baca-sebarkan.blogspot.co.id