Medianda – Sahabat medianda Setiap rumah tangga tentu ada kerikil-kerikil yang harus dilewati. Ntah itu kerikil dari dalam keluarga atau bahkan dari luar. Saat sudah menjadi suami istri, pasti ada saja godaan dan halangannya. Mulai dari orang syirik, datangnya seorang anak, bahkan hingga perbuatan z1na yang begitu dikecam. Meski belum tahu kebenarannya, pasti ada saja rasa curiga.
Menuduh seorang perempuan berz1na adalah dosa yang besar. Namun apabila tuduhan itu benar tetap dibutuhkan saksi dari perbuatan tersebut. Lantas ketika tidak ada saksi bagaimana seorang suami dapat membuktikan perbuatan z1na istri. Atau bagaimana seorang istri dapat meyakinkan suaminya bahwa ia tidak berz1na.
Dikutip dari ruangmuslimah, Inilah fungsi dari Sumpah liaan, yakni sumpah yang dilakukan ketika suami menuduh sang istri melakukan z1na, padahal tidak ada saksi dan juga bukti nyata. Sumpah ini harus dilakukan kedua belah pihak dengan mengucapkan “Wallahi, demi Allah” dengan mengucapkan juga tuduhannya. Kemudian ucapan tersebut diulang hingga empat kali. Dan dalam perkataan yang kelima kalinya sang suami menyatakan mengutuk dirinya bila ia dusta.
Istri juga harus mengucapkan hal serupa. Tetapi apabila ia menolak maka dapat dikatakan bahwa ia sudah berz1na. Jika sang istri masih menolak maka dia harus diceraikan dan cerai tersebut bersifat abadi. Artinya keduanya tidak boleh rujuk kembali seumur hidup.
Sahabat medianda begitu beratnya tuduhan seorang suami daripada tuduhan z1na dari seorang istri. Hal ini dikarenakan seorang istri yang berz1na akan berkaitan dengan anak keturunannya dan menyebabkan keraguan pada bayinya.
Kendati pun diperbolehkan resiko sumpah liaan sungguh berat. Yang terbaik adalah satu sama lain harus menjaga kehormatan masing-masing. Jangan sampai seorang istri membuat suami bersumpah liaan. Pandai-pandailah menjaga perasaan suami dan turutilah ia.
Semoga bermanfaat.