Merebaknya kasus penularan coronavirus disease (COVID-19) di Sumatera Selatan, turut berdampak pada pergerakan ekonomi. Sejumlah perusahaan di Palembang bahkan memilih tutup operasional sementara waktu. Akibatnya, kini terdapat 1.262 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan Yanny, melalui Kabid Hubungan Industrial, Fahmi Atta, mengatakan berdasarkan data Maret hingga 5 April 2020, terdapat 1.262 pekerja di Palembang yang mengalami PHK maupun dirumahkan akibat dampak dari terbatasnya aktivitas perekonomian sejak merebaknya kasus COVID-19.
"1.262 pekerja yang di PHK itu berasal dari 400 lebih perusahaan yang berdomisili di Palembang," katanya, Senin (6/4).
Fahmi bilang, perusahaan yang paling terdampak didominasi sektor perdagangan besar sampai dengan mikro. Seperti rumah makan, tempat hiburan, mal, hingga perhotelan. Tak hanya itu, sektor jasa juga turut terpengaruh dampak COVID-19 ini, misalnya ojek dan buruh harian.
"Alasan perusahaan mem-PKH pekerja ataupun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya operasional," katanya.
Menurut Fahmi, Disnaker Kota Palembang sendiri sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.
Selain itu, juga harus sejalan dengan SE Kemenaker dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak COVID-19.
"Kita juga sudah memberikan surat edaran dari Wali Kota Palembang kepada seluruh perusahaan dalam menghadapi pandemi corona ini," katanya.
Adapun poin dalam surat edaran itu, kata Fahmi, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect COVID-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.
Lalu, jika pekerja tersebut dinyatakan positif COVID-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," katanya.
Selain itu, para pekerja yang terdampak PHK ini juga sedang didata dan akan dimasukkan ke dalam usulan penerima kartu pra kerja, datanya sendiri sudah dan sedang dikirim secara berjenjang melalui Disnakertrans Provinsi Sumsel untuk kemudian diteruskan ke Kemenaker RI.
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat ada enam hotel di Sumatera Selatan, yang tutup operasional sementara karena sepi pengunjung dampak dari COVID-19.
Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiuddin, mengatakan dari enam hotel, empat di antaranya berada di Palembang, yaitu Hotel Santika Premiere, Sanjaya, Rajawali, dan Shofa Marwah. Sementara dua lainnya adalah Hotel Dafam di Lubuklinggau dan Hotel Dewi Martapura di OKU Timur.
"Selain dari enam hotel itu, ada 3 hotel lainnya yang melakukan sistem buka tutup. Terkait masalah karyawan manajemen hotel melakukan kebijakan untuk merumahkan sementara, atau cuti di luar tanggungan," katanya.
Sumber: Kumparan