Terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wartawan bertanya kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie: "Pak Gub, bagaimana yang suami istri, Pak Gub, yang berboncengan?"
.
Menjawab pertanyaan wartawan tersebut, Rusli Habibie mengatakan: "Tidak boleh (suami-istri boncengan). Kalau ada motor dua, pakai motor. Ada ojek online, pakai ojol aja."
.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro mengatakan, sesuai aturan, kendaraan hanya dapat ditumpangi maksimal 50 persen dari kapasitasnya. Ia menekankan bahwa aturan itu berlaku untuk semua orang, termasuk pasangan suami-istri
.
"Jadi, kalau sepeda motor hanya satu orang. Kalau mobil satu di depan, yang lainnya di belakang. Tidak ada pengecualian untuk ini. Aturan yang kami buat juga merujuk ke aturan di atas, sehingga saya berharap masyarakat tidak ribut lagi soal boncengan ini. Mohon dimaklumi karena ini upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," " kata Jamal, Senin (4/5/2020)
Provinsi Gorontalo sendiri menerapkan PSBB sejak 4 Mei sampai dengan 17 Mei 2020. Selama kurun waktu itu, angkutan umum hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00 hingga 17.00. Sedangkan ojek yang bermitra dengan layanan pemesanan daring hanya diizinkan melayani pengiriman dan pengantaran barang.
sumber : https://www.indozone.id/news/8Js0gm/gubernur-gorontalo-jadi-tertawaan-sebut-suami-istri-tidak-boleh-boncengan-pakai-ojol-aja/read-all