Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Pemkot Palembang dan Prabumulih segera merampungkan aturan soal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia mengatakan aturan tersebut harus tuntas pada 20 Mei dan berlaku pada 21 Mei.
"Perkada Palembang dan Prabumulih itu tetap harus selesai tanggal 20 (Mei 2020), karena di tanggal 21 (Mei 2020) sudah pelaksanaan. Tentunya kenapa tidak langsung sanksi karena itu butuh sosialisasi," kata Herman Deru, Senin (18/5/2020).
Dia mengatakan sanksi terkait PSBB bakal berlaku pada H+2 hari raya Idul Fitri. PSBB, kata Herman, harus berlaku satu minggu setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan.
"Jadi saya mau luruskan bahwa H+2 itu bukan penerapan PSBB, tapi penerapan sanksi. Penerapan PSBB ya tetap paling lama seminggu setelah disetujui," ujarnya.
PSBB Palembang dan Prabumulih telah disetujui Menteri Kesehatan pada 12 Mei lalu. Pelaksanaan PSBB akan dilakukan setelah peraturan kepala daerah di masing-masing kota disetujui oleh Gubernur.
Hingga hari ini, terdapat 521 kasus positif Corona di Sumsel. Mayoritas kasus berasal dari Palembang dan Prabumulih.
Jumlah pasien positif Corona yang meninggal mencapai 11 orang. Seluruhnya telah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19.(detik.com)