Pemerintah kembali mengizinkan operasional transportasi umum darat, laut, dan udara di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik akibat pandemi virus corona Covid-19.
Meski begitu, pemerintah memberikan syarat yang ketat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah dalam kondisi pandemi corona Covid-19. Pemerintah juga menegaskan, operasional transportasi umum itu tidak untuk mudik.
"Harus memenuhi syarat-syarat ketat," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati kepada Liputan6.com, Senin (11/5/2020).
Adapun syarat yang dimaksud, yakni:
1.) Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah/Swasta, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri atau direksi bagi pegawai perusahaan
- Surat pernyataan bermaterai dan diketahui Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
- Melaporkan rencana perjalanan dari keberangkatan hingga kepulangan
2.) Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Surat rujukan dari rumah sakit
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
3.) Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
4.) Repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, syaratnya:
- Indentitas diri (SIM/KTP/tanda pengenal yang sah)
- Hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik
- Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri)
- Surat keterangan dari Universitas/sekolah masing-masing (pelajar/mahasiswa)
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara teroganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.
Sumber: Liputan6.com