Bahkan banyak krim pemutih kulit yang mampu merubah warna kulit secara permanen. Lalu apakah tindakan ini termasuk usaha merubah ciptaan Allah?
Allah Ta'ala telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, akan tetapi kebanyakan manusia tidak menyadarinya dan enggan mensyukurinya, sehingga menjerumuskan dirinya kepada derajat yang paling rendah bahkan mungkin lebih rendah dari binatang.
Para muslimah seharusnya menyadari betul jika dirinya (manusia) diciptakan dalam keadaan yang sempurna. Kelebihan dan kekurangan dimiliki oleh setiap orang dan harus selalu disyukuri. Karena kehidupan dunia merupakan ujian dan cobaan.
Iblis mempunyai berbagai cara untuk membuat manusia tergelincir dari jalan yang benar.
Sebagaimana Allah Ta’ala menceritakan tentang iblis dalam firman-Nya berikut ini,
لَّعَنَهُ ٱللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا
Artinya: “Yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu, dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya)”. Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.” (QS.An-nisa: 118-119)
Maksud dari merubah ciptaan Allah ialah seperti mentato tubuh, menyambung rambut, merenggangkan gigi, mencukur dan mencabut alis, dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana dengan kosmetik pemutih wajah yang biasa digunakan wanita? Banyak yang mengklaim jika krim pemutih kulit mampu merubah warna kulit secara permanen, lalu apakah hal ini termasuk usaha merubah ciptaan Allah?
Sheikh Shalih bin Munajjid menjelaskan perihal proses pemutihan kulit.
- Pertama, apabila bermaksud agar lebih sempurna dan bertambah bagus dan cantik, maka ini tidak diperbolehkan. Karena termasuk merubah ciptaan Allah, sejenis dengan mentato tubuh yang mendatangkan laknat bagi pelakunya sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
- Kedua, untuk menghilangkan aib dan cacat. Misalnya seperti ada noda hitam pada tangan dan lainnya, lalu dia berusaha menghilangkannya, maka tidak mengapa karena hal ini termasuk menghilangkan aib. Wallahu a’lam.
Jadi dari sini bisa disimpulkan bahwa memakai krim pemutih dimaksudkan untuk menghilangkan aib dan cacat pada wajah maka hukumnya boleh. Seperti menghilangkan goresan bekas luka dan sebagainya.
Akan tetapi, jika menggunakan krim pemutih untuk tujuan kecantikan dalam hal bertabaruj dan diperlihatkan kepada yang bukan mahramnya, maka diharamkan.
Dan berdasarkan nas diatas maka memperjual belikannya pun diharamkan, lantaran termasuk bab tolong menolong dalam kemaksiatan.
Banyaknya krim-krim pemutih yang dijual secara ilegal dan memiliki efek samping yang mampu membahayakan pengguna, itu juga diharamkan.
Wallahu’alam bishawab.