Petugas mendapati ratusan mobil travel gelap yang membawa pemudik keluar Jakarta. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengingatkan travel yang nekat membawa pemudik bisa dikenakan sanksi dan pidana sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Doni mendapat informasi masih ada travel yang berusaha menjaring masyarakat untuk diantar ke kampung halamannya. Berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6/2020, setiap orang yang melanggar aturan pemerintah maka akan dikenakan pidana satu tahun atau denda Rp 100 juta.
"Kami dapat informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik pulan. Kalau ini ketahuan dan membahayakan keselamatan daerah asal, melanggar PSBB akan kena pasal 93 UU 6/2018 yaitu, pidana dan denda," jelas Doni dalam video conference, Senin (11/5).
Doni kembali menegaskan masyarakat dilarang mudik di masa pandemi corona. Kebijakan itu dibuat demi mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
"Sekali lagi tidak ada mudik titik," ucapnya.
Doni meminta agar masyarakat bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik di momen Lebaran kali ini. Masyarakat disarankan bersilaturahmi bersama keluarga di kampung melalui metode virtual.
"Kalau sayang dengan orang-orang di kampung jangan ketemu dulu, cukup Lebaran metode virtual kalau semua sabar dan disiplin bisa memutus mata rantai penularan," kata Doni.