Shalat adalah tiang agama.
Meski demikian, ada waktu-waktu dimana tidak dianjurkan melaksanakan shalat. Di waktu apa sajakah itu?
Shalat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Shalat juga termasuk dalam rukun islam. Ada dua macam shalat, shalat wajib dan shalat sunnah.
Allah Ta'ala berfirman:
وَٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ
Artinya: "Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu'," (Surat Al-Baqarah Ayat 45)
Sholat dan ibadah lainnya yang Allah tetapkan merupakan obat hati serta pelipur lara untuk manusia. Sholat dapat mendatangkan kebahagiaan, ketenangan dan kesempurnaan baik di dunia maupun akhirat.
Perintah untuk sholat juga disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 78:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Artinya: "Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Namun, meskipun shalat merupakan ibadah, ternyata ada juga beberapa waktu yang terlarang untuk melaksanakan shalat.
Terdapat tiga waktu terlarang untuk shalat yang butuh dipahami oleh umat muslim. Agar tidak melakukan shalat di sembarang waktu.
- Pertama, dilarang melaksanakan shalat di waktu antara setelah subuh sampai matahari terbit. Sementara itu, shalat sudah diperbolehkan lagi pada waktu 10 menit setelah terbit.
- Kedua, dilarang melaksanakan shalat di waktu setelah shalat ‘Ashar sampai mulai tenggelam matahari.
Bisa dibilang, tidak ada shalat sunnah setelah dikerjakannya shalat Ashar. Yang dimaksud shalat disini adalah shalat Asharnya seseorang yang ia kerjakan, bukan shalat Ashar yang dikerjakan berjamaah di masjid.
Ketiga, dilarang melaksanakan shalat di saat matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna.
Waktu ini adalah ketika langit sore hari menguning hingga matahari sempurna terbenam, yakni masuknya waktu maghrib.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat setelah shalat Subuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827)
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.” (HR. Muslim, no. 831)
Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Apakah shalat sunnah yang memiliki sebab tetap boleh dilakukan di waktu tersebut? misalnya seperti shalat tahiyatul masjid, sujud tilawah, sujud syukur, shalat ‘ied, shalat kusuf (gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput.
Sementara itu, Ulama Syafi’iyah berpendapat jika shalat yang masih memiliki sebab tadi, tetap boleh dikerjakan di waktu terlarang.
Di antara dalil ulama Syafi’iyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengqadha shalat sunnah Dhuhur setelah shalat ‘Ashar.
Sementara itu, mengqadha shalat sunnah yang luput, shalat yang masih ada waktunya dan shalat wajib yang diqadha masih boleh dikerjakan pada waktu terlarang, termasuk juga untuk shalat jenazah.
Wallahu'alam bishawab.