Untuk menyambut ulang tahun Bhayangkara, pihak Polri memberikan hadiah untuk masyarakat dengan bantuan pembuatan SIM gratis. Cek syarat dan ketentuannya.
Program pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) gratis ini diluncurkan sebagai bentuk rasa syukur menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Program ini rencananya akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji menyampaikan bahwa program tersebut saat ini masih dalam proses persiapan.
“Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” katanya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud rasa syukur kepolisian pada hari ulang tahun ke-74.
Selain itu, juga sebagai rasa terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia.
“Dan sebagai rasa syukur dan terima kasih tersebut diadakan program SIM gratis ini,” ujarnya.
Syarat Bikin SIM Gratis
Namun, Adhitya mengatakan, program ini tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Namun, hanya pemohon yang memenuhi persyaratan saja yang bisa dilayani pembuatan SIM gratis.
“Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara, yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa,” ucapnya.
Nantinya, pemohon yang sudah memenuhi persyaratan tersebut akan dipersilahkan untuk mendaftar sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
Saat ini pendaftaran belum dibuka dan diperkirakan baru akan dibuka pendaftaran saat dua minggu sebelum pelaksanaannya.
“Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya, jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Eddy Djunaedi membenarkan informasi tersebut.
Lanjut Eddy, program SIM gratis tersebut yaitu tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk tes kesehatan dan psikologi tetap dikenakan biaya.
“Yang digratiskan itu PNBP-nya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan,” ucapnya.
Untuk mekanisme pelayanan, Eddy menjelaskan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah.
“Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya yang dikenakan ketika membuat SIM. Tentu saja biayanya yadi cukup murah, sebagaimana berikut ini.
Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Tertarik untuk mengikutinya, sebelum itu pastikan dulu ya kamu lahir di tanggal 1 Juli.
sumber : wajibbaca.com