Pihak Kepolisian berhasil menangkap buronan FBI (Federal Bureau of Investigation), Russ Albert Medlin, di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Juni 2020. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Dia sudah dua kali didakwa pada tahun 2006 dan tahun 2008 di Amerika Serikat.
Jejak pria asing dengan kepala plontos itu diketahui berada di Indonesia sejak 2019. Russ sempat mengontrak di satu unit apartemen dan memperpanjang visa turis.
Berdasarkan Red Notice Interpol, Russ menjadi buronan FBI karena melakukan penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency atau uang digital skema ponzi. Ia berhasil meraup sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,1 triliun.
Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin. Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai USD 722 juta.
"Dia sudah dua kali didakwa pada tahun 2006 dan tahun 2008 di Amerika Serikat," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa, 16 Juni 2020.
Selain terlibat kasus penipuan uang digital, Russ merupakan seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di Amerika Serikat. Ia pernah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dengan vonis dua tahun penjara
Keberadaan Russ di Indonesia terendus setelah polisi mendapat laporan aktivitas mencurigakan di rumahnya. Polisi yang sudah mengintai, mendapati tiga orang anak perempuan keluar dari rumah tersebut.
Kemudian, Polisi segera mencegat dan melakukan wawancara. Anak-anak yang berusia 15 tahun dan 17 tahun itu mengaku baru disetubuhi oleh Russ Medlin dan diberikan uang sejumlah Rp 2 juta.
Pihak Kepolisian segera menggerebek dan menangkap pelaku. Polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan USD 20 ribu.
Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu permohonan ekstradisi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait penangkapan Madlin.
"US Embassy sudah berkoordinasi dengan FBI untuk dimintakan proses ekstradisi. Sambil menunggu ekstradisi itu, kami tetap akan memproses tersangka dengan hukum yang ada di Indonesia," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juni 2020, seperti diberitakan Tempo.
Roma mengatakan, penyidik masih menggali keterangan tersangka terkait jumlah bocah yang sudah menjadi korban pencabulan. Selain itu, polisi juga mencari tahu apakah Russ Medlin memiliki paspor ganda sehingga bisa melewati pemeriksaan imigrasi, padahal dia berstatus buronan FBI.
"Kami lakukan pengecekan, visanya turis sehingga dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung," ucap Roma.[]