JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mengecam remisi terhadap Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai remisi Nazaruddin bertentangan dengan Pasal 34 A PP 99/2012.
Kurnia mengatakan salah satu syarat terpidana kasus korupsi dalam mendapatkan remisi adalah ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC). Di satu sisi KPK mengaku tidak pernah menetapkan status JC terhadap Nazaruddin.
"Sehingga, pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan," kata Kurnia, Kamis (18/6/2029).
Menurut Kurnia berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya yang bersangkutan baru bisa bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.
Menurut Kurnia dengan model pemberian remisi semacam ini, pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera.
Kurnia menyebutkan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.
Terlebih, lanjut Kurnia, kasus wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp54,7 miliar.
Nazaruddin juga dikenai pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan, aset milik Nazaruddin sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi.
Selain itu, pada akhir 2019 silam Ombudsman sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel napi lain. Jika temuan ini benar, semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012.
"Ditambah lagi poin berkelakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," tutur Kurnia.
Oleh karena itu, lanjut Kurnia, ICW mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membatalkan keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin.
ICW pun berharap Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, pada Minggu (14/6/2020).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, Nazaruddin sedianya bebas murni pada 13 Agustus 2020. Namun, pada 7 April 2020, Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengusulkan Nazaruddin menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).