Kementerian Agama RI meminta masyarakat menunda sejenak bila calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan di tengah pandemi Covid-19, dari pasangan berbeda provinsi.
Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpas dan SI KUA Kemenag RI, Anwar mengatakan, pihaknya kini mengikuti sejumlah peraturan pemerintah pusat maupun daerah yang kini masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini, untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari China tersebut.
"Kebijakan layanan KUA menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah disaat pendemi covid 19 ini. Karena ada pembatasan sosial berskala besar. Tidak boleh ada orang yang masuk atau ke wilayah provisi tertentu dari luar. KUA juga mengikuti kebijakan itu," ujar Anwar.
Maka itu, Anwar berharap para calon pengantin harus bersabar. Menunggu arahan pemerintah daerah masing-masing, terkait sejumlah kebijakan atas pembatasan orang.
"Karena kita mengikuti tren kebijakan pemda, jadi selama kebijakan itu berlaku kita tunggu sampai selesai," ucap Anwar.
"Kecuali di dalam satu wilayah (ingin menikah). Ini kebijakan dari pemerintah yang tidak boleh warga lain masuk ke wilayahnya," ujarnya menambahkan.
sumber : https://www.suara.com