Rasulullah memberikan seuntai kalung sebagai hadiah atas kebaikannya. Bahkan Rasulullah langsung memakaikan kalung tersebut kepada si perempuan.
Pada perang Khaibar, beberapa istri kaum muslimin ikut hadir pada perang tersebut bersama Rasulullah SAW. Kemudian beliau pun memberi mereka hadiah sebagian dari harta fay’i dan tidak menjadikan bagian khusus (As-Sahm) untuk mereka.
Ibnu Ishaq menceritakan: Sulaiman bin Suhaim meriwayatkan kepadaku dari Umayyah binti Abu Ash-Shalt dari seorang wanita dari Bani Ghifar yang berkata,
Aku menemui Rasulullah SAW bersama para wanita dari Bani Ghifar dan berkata,
“Wahai Rasulullah, kami ingin ikut keluar bersamamu ke Khaibar, sehingga kami bisa mengobati orang-yang terluka dan membantu kaum muslimin sesuai kemampuan kami.”
Mendengar permintaan tersebut kemudian Rasulullah bersabda, “Berangkatlah dengan berkah Allah.”
Lalu, kami pun berangkat bersama beliau. Pada saat itu, aku adalah seorang gadis yang belum baligh. Oleh sebab itu, Rasulullah SAW memboncengku dan menempatkanku di atas pelana kudanya.
Wanita dari Bani Ghifar tersebut berkata, “Demi Allah, pada saat beliau turun dari unta untuk Sholat Shubuh dan menghentikan untanya.”
Aku pun turun dari tempat pelana unta beliau, ternyata di dalamnya terdapat darah haidku, dan itulah haidku untuk pertama kalinya. Aku melompat ke arah unta sambil menahan malu atas kejadian tersebut.
Pada saat beliau menyaksikannya dan melihat darah, beliau bertanya, “Ada apa denganmu, mungkin engkau mengalami haid pertama kali?” Aku menjawab, “Ya, benar.”
Beliau bersabda, “Rapihkan dirimu dan ambillah bejana air kemudian masukkan garam ke dalamnya dan bersihkan tas pelana unta yang terkena darah dengan air garam itu, lalu naiklah kembali ke kendaraanmu.”
Wanita dari Bani Ghifar tersebut berkata, "Pada saat Rasulullah SAW berhasil menaklukkan Khaibar, beliau memberi kami sebagian dari harta fa’i. Kemudian mengambil kalung yang kalian lihat di leherku ini, lalu memberikannya kepadaku, dan mengalungkannya dengan tangannya ke leherku. Demi Allah, kalung ini tidak aku lepas dariku selama-lamanya.”
Umayyah binti Abu Ash-Shalt berkata, “Kalung tersebut tetap berada di leher wanita tersebut sampai ia meninggal dunia. Dia berwasiat agar kalung tersebut dimakamkan bersamanya. Dan tidaklah wanita itu bersuci dari haid kecuali dia juga memasukkan garam ke dalam air dan juga berwasiat agar ia di mandikan dengan air yang di campuri garam jika meninggal dunia."
Sungguh beruntungnya perempuan yang mendapatkan kalung sebagai hadiah dari Rasulullah SAW.
Atas kebaikan dan kemuliaan hatinya, yang meskipun masih terbilang belum baligh tetapi ia mau berjuang untuk Islam dengan membantu semampunya dalam perang Khaibar.
Semoga bagi seluruh wanita kita dikaruniai akhlak yang mulia sebagaimana perempuan itu yang rela berkorban demi tegaknya ajaran Islam.