Kategori

Terungkap, Ternyata ini Penyebab Tagihan Listrik Membengkak

By On Juni 08, 2020



Muncul unggahan dan protes warga yang menunjukkan tagihan listrik membengkak parah. PLN membeberkan penyebab bengkaknya tagihan listrik tersebut.

Tidak sedikit yang mengalaminya. Saking kesalnya, warga di Pekanbaru dan Depok sampai mendatangi kantor PLN untuk protes tentang tagihan listrik yang naik drastis.

Tak main-main, pembengkakan bisa mencapai 2-5 kali lipat. Sebagaimana curhat salah satu warga yang mengalami hal ini.

“Tagihan saya biasanya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp 4 juta-an,” ujar Aji, salah satu Warga Depok dilansir dari jakarta.tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).

Karena kenaikan yang tidak masuk akal, masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

PLN Angkat Suara 

Menanggapi protes warga, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menegaskan bahwa dugaan kenaikan tarif listrik adalah tidak benar.
PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik sebab hal itu bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar', Sabtu (6/6/2020).

Bob juga menjelaskan bahwa kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi sejalan dengan adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.

"Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan," tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan masyarakat terkait adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu juga bukan merupakan kewenangan dari PLN.

"Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu--saya ulangi--bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," pungkasnya.


Kesalahan Ada pada Pencatatan Meteran 

Selain kecurigaan diatas, pelanggan juga menaruh curiga kepada petugas pencatatan meteran listrik sebab tagihannya membengkak awal Juni ini.

Sebab, akhir Mei 2020 lalu, petugas pencatatan meteran sudah kembali aktif  melakukan pencatatan meteran secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar untuk tagihan rekening bulan Juni 2020.

Lantas, benarkah memang ada kesalahan pencatatan oleh petugas tersebut?

PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa pihaknya memang memberikan wewenang pada pihak ketiga untuk melakukan pencatatan meteran listrik ke rumah-rumah pelanggan.

Direktur Niaga dan Management PLN Bob Saril pun menegaskan bahwa proses pencatatan meteran listrik yang dilakukan sudah tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pencatatan itu sudah dilengkapi alat yang memadai, lalu saat melakukan pencatatan hasilnya di foto dan harus di foto itu untuk menjadi bukti bahwa mereka datang ke sana dan terlihat meter itu berapa angkanya," terang Bob dalam konferensi pers, Sabtu (6/6/2020).

Bob juga menjelaskan bahwa bukti foto itu penting terutama apabila ada pelanggan yang komplain.

Kendala Petugas Pencatat Meteran

Selain itu, Bob mengakui ada beberapa kendala yang dialami para petugas saat bertugas ke lapangan.

Seperti halnya, pagar rumah pelanggan kerap dikunci saat petugas akan melakukan pencatatan meteran.

Sehingga, aktivitas pencatatan meteran tidak bisa dilakukan pada hari tersebut. Atau, pelanggan diminta melakukan pencatatan meteran sendiri dan melaporkannya pada pihak PLN.

Bagi pelanggan yang tidak melakukan pelaporan, tagihan listriknya akan dihitung dari rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Bila selama 3 bulan itu ada perubahan konsumsi listrik yang begitu signifikan, tentu bisa membuat rata-rata tagihan listrik pelanggan menjadi bengkak.

"Kalau tidak dilaporkan juga, maka kita lakukan perhitungan rata-rata 3 bulan. Nah kalau terjadi pola kehidupan berbeda-beda jadi hasilnya sangat jomplang. Seperti ada COVID-19 ini dan tidak ada COVID itu sangat jomplang," tuturnya.

Penyebab lainnya, pelanggan yang mencatat pencatatan meterannya sendiri juga sering keliru saat melaporkan angka pemakaian daya listrik yang dipakai.

Sehingga, kesalahan itu juga bisa membuat tagihan listriknya bisa berbeda dari yang ia laporkan.

"Kadang-kadang catatan itu tidak sesuai dengan yang angka di situ, dia salah, kadang-kadang salah. Itu juga salah satu penyebabnya," tambahnya.



sumber : wajibbaca.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==