Kategori

Viral Dosen Ancam Beri Nilai E Jika Mahasiswa Ikut Viralkan Tagar #uinmalangsadar

By On Juni 11, 2020

Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan #uinmalangsadar, tagar tersebut merupakan ungkapan protes mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang yang mempertanyakan beberapa kebijakan kampus mengenai penerimaan mahasiswa baru.
Mahasiswa menyoroti tradisi tahunan menempatkan mahasantri dalam mahad (semacam asrama) dengan satu kamar berisi 6-10 orang. Bagi mahasiswa, kebijakan ini jika diteruskan akan bertentangan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi virus korona. Informasi selengkapnya dapat dibaca DI SINI
Menanggapi protes mahasiswa, Rektor UIN Malang, Prof Dr Abdul Haris MAg, mengatakan telah membagi dua gelombang mahasiswa baru untuk mengurangi penghuni mahad (semacam asrama). Dua bulan pertama hanya setengah mahasiswa baru masuk mahad dan selebihnya kuliah daring. Mahasiswa juga akan dibagi per kota. Selengkapnya DI SINI
Usai viralnya tagar tersebut, hari ini, Kamis (11/6) ini sebuah tangkapan percakapan dari seorang yang disebut sebagai dosen UIN Malang yang tersebar di media sosial. Dosen tersebut meminta mahasiswa tidak ikut-ikutan memviralkan tagar itu. 
“Saya akan memberikan nilai E, tanpa melihat semua hasil perkuliahan,” tulis dosen dalam sebuah pesan singkat.
Menurut sang pengajar, mahasiswa seharusnya menyampaikan aspirasi dengan santun. Cara yang bisa ditempuh adalah menyampaikan keluhan dan protes secara internal saja dengan menemui pihak kampus, bukan dengan menggelar aksi di media sosial yang menurutnya menghina kampus dan para pengajar. 
Pernyataan dari sang dosen itu kemudian ramai ditanggapi oleh warganet Twitter, mereka menyayangkan sikap dosen itu dalam menangapi protes mahasiswa. Bahkan twit tersebut juga dibagikan ulang oleh mahasiswa kampus lain yang juga sedang demo online masalah UKT dan kuliah daring seperti UIN Maliki.
Tak sedikit dari mereka prihatin dengan tindakan dosen karena memberikan nilai E kepada mahasiswa.
Warganet mengungkapkan, protes aksi media itu digelar sebab selama ini kampus tidak mendengarkan kritik mereka.
Bolehkah dosen tidak meluluskan mahasiswa yang memviralkan tagar tersebut?
Merujuk pada Keputusan Rektor UIN Maliki pada 2018 soal Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, memviralkan tagar protes bisa dianggap menyalahi pasal soal kewajiban mahasiswa untuk menjaga kewibawaan dan nama baik almamater. 
Apalagi ada larangan mencemarkan nama baik almamater kepada masyarakat luas yang dapat merugikan secara moral dan material.
Ada juga sederet sanksi yang ditetapkan mulai dari teguran hingga penangguhan dan pembatalan hasil ujian maya kuliah tertentu atau seluruh mata kuliah dalam satu semester. Barangkali ini yang dimaksud dengan sanksi memberikan nilai Etadi.
Namun dalam aturan tersebut juga, seorang dosen hanya boleh memberikan sanksi ringan berupa teguran, pembayaran ganti rugi jika merusak atau menghilangkan barang, menghentikan layanan administrasi dan akademik, serta mencabut hak mengikuti kegiatan akademik.
Pemberian nilai E yang mungkin masuk dalam sanksi pembatalan hasil ujian untuk mata kuliah tertentu merupakan sanksi sedang yang ditentukan oleh dekan. 
Sanksi harus dengan dekan menerbitkan SK yang ditembuskan kepada orangtua dan wali. Lalu mahasiswa juga berhak mengajukan pembelaan diri jika sanksi yang dijatuhkan dipandang tidak sesuai dengan asas keadilan.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==