Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) terancam hukuman mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis. “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok. “Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo. Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda yang belakangan diketahui AA, saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore. Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar. (Kompas.com)