Di saat banyaknya orang yang mengharapkan buah hati, seorang ayah di India dilaporkan menjual bayi usia tiga bulan seharga Rp 20 juta.
Bahkan, uang hasil penjual bayinya ini dibelikan sepeda motor dan ponsel.
Namun, aksinya ini akhirnya berhasil digagalkan.
Aksi petani di Negara Bagian Karnataka itu diketahui dinas perlindungan anak dan perempuan setempat.
Perbuatan jahat itu terjadi Tinakal, desa yang berlokasi di Distrik Chikkaballapur, dengan si ayah disebut melarikan diri.
Dilaporkan media India via Gulf News Kamis (3/9/2020), ini bukan kali pertama pelaku dan istrinya mencoba untuk menjual bayi mereka.
Ketika anaknya baru lahir, mereka dilaporkan mencoba untuk menjualnya kepada sejumlah orang di Bengaluru. Namun, aksi mereka dihentikan rumah sakit.
Dalam upaya terbaru ini, ada seseorang yang menghubungi mereka dan tawar menawar atas nama pasangan yang tak punya anak di desa tetangga.
Ketika kesepakatan diperoleh, mereka setuju menjual bayi berusia tiga bulan itu seharga 100.000 rupee, atau sekitar Rp 20 juta.
Begitu memperoleh uang itu, si ayah kemudian membeli ponsel seharga 15.000 rupee (Rp 3 juta), dan sepeda motor seharga 50.000 rupee (Rp 10 juta).
Ketika para tetangga melihat barang tersebut, mereka menaruh curiga. Apalagi tatkala mengetahui putri pasangan itu sudah tidak ada.
Para tetangga kemudian menghubungi pihak berwenang, yang segera menginterogasi si ibu. Dari sana, diketahui anak itu sudah dijual ke desa Maamachanahalli.
Media India memberitakan, kepada polisi ibu si bayi mengungkapkan suaminya mengancam bakal menyiksanya jika dia tidak mendukung rencana itu.
Lelaki itu dilaporkan sebagai orang yang suka boros, di mana ini adalah pernikahan keduanya. Setelah diselamatkan, anak itu disebut diserahkan ke pusat adopsi.
Penjualan Bayi di Facebook
Sindikat penculikan dan perdagangan bayi di Jakarta Timur akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Dalang dari penculikan dan perdagangan bayi ini ternyata adalah seorang remaja berusia 18 tahun.
Ketiga pelaku yang ditangkap sempat menjual bayi dengan harga Rp 2 juta.
Pelaku penculikan disertai perdagangan anak, TAF (27), RF (18), dan AJS (28) kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur.
Mereka terbukti terlibat penculikan dan perdagangan bayi AL (10 bulan). AL merupakan anak seorang warga Kelurahan Klender berinisial BFA (30).
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan, dalang penculikan dan penjualan AL merupakan teman BFA sendiri, yakni RF.
"Saya enggak tahu bagaimana mereka bisa saling kenal, tapi RF ini bekerja jadi pelayan di satu cafe daerah Jakarta Utara," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, remaja perempuan itu mengaku kesal kepada BFA sehingga nekat menculik AL.
Pemicunya karena beberapa waktu lalu, BFA meminjam handphone RF hingga beberapa lama, namun tak kunjung dikembalikan.
"Beberapa hari sebelum menculik, RF ini datang menemui BFA meminta handphonenya dikembalikan. Lalu oleh BFA handphone dikembalikan," ujarnya.
Namun, RF kesal lantaran jenis dan spesifikasi ponsel yang diberikan tidak setara dengan ponsel yang dipinjam BFA.
RF merasa ponsel yang dipinjamkan berharga lebih mahal dibanding yang dikembalikan BFA.
"Karena sakit hati dia mengajak saudara laki-lakinya (TAF) untuk menculik anak pelapor. Tanggal 29 Januari sekira pukul 03.00 WIB mereka datang ke tempat saudara BFA," tuturnya.
Fadholi menyebut sehari-harinya AL memang dititipkan ke satu kerabat, yakni ID (38) yang juga tinggal di Kelurahan Klender.
Saat keponakannya direbut, ID sempat melawan. Namun kondisinya sebagai disabilitas membuat dia kalah secara tenaga.
"Saudaranya ini (ID) lalu ngasih tahu ke pelapor kalau anaknya diculik. Kemudian ayah korban datang melapor ke Polsek Duren Sawit dan kita tindak lanjuti," lanjut Fadholi.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, BFA memberitahukan tempat RF biasa nongkrong di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tak sampai 24 jam, RF berhasil diamankan dan mengaku menculik AL dengan bantuan TAF yang juga warga Jakarta Utara.
"Setelahnya kita 'pancing' tersangka TAF berhasil kita amankan. Saat pemeriksaan keduanya mengaku sudah menjual korban ke AJS lewat Facebook," sambung dia.
Fadholi mengatakan, lewat postingan akun Facebook pribadi, RF menjual AL seharga Rp 6.000.000.
Postingan lalu direspon AJS yang merupakan warga Kelurahan Makasar, Jakarta Timur, dengan penawaran sebesar Rp 2.000.000.
"Tersangka RF ini berkomunikasi dengan AJS lewat Facebook menggunakan handphone pengganti yang diberikan pelapor. Handphonenya sekarang jadi barang bukti," kata Fadholi.
Beruntung, sebelum AL kembali berpindah tangan, personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus AJS.
Saat diperiksa, AJS berdalih membeli AL untuk diserahkan ke kerabatnya berinisial NR di Madura yang belum memiliki anak.
"Mungkin kalau kita terlambat sedikit saja bayinya sudah dibawa ke Madura. Pengakuannya untuk dikasih ke saudara, tapi ada indikasi tersangka menjualnya lagi," ujarnya.
TAF, RF, dan AJS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Pemeriksaan lanjutan ini guna mengungkap sudah berapa kali mereka beraksi dan siapa saja yang terlibat.
"Kalau dari pemeriksaan awal kita (Polsek Duren Sawit) mereka mengaku baru pertama kali beraksi. Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.com/ Ardi Priyatno Utomo)