Bagi kalangan dewasa, saat pas4ng4n jauh. Ada beberapa orang yang melepas kesepian dengan cara sendiri. Namun Islam memandangnya sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan.
Para ahli hukum fiqih berbeda pendapat tentang hukumnya. Inilah 5 Pendapat hukum fiqih tentang hukum memuaskan diri sendiri dikutip Radarislam.com dari laman Kompas.com:
1. Pendapat Imam Maliki, Syafi’i, dan Zaidi
Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkan secara mutlak berdasarkan Al-Quran surah Al-Mu’minun ayat 5-7.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”.
Yang dimaksud budak disini adalah budak yang didapat dalam perperangan untuk membela agama.
2. Pendapat Imam Hanafi
Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan 0n4n1 tetapi dalam keadaan gawat yakni orang yang memuncak nafsu dan khawatir berbuat zina. Maka ia boleh bahkan wajib berbuat demikian untuk menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar dari dosa dan bahayanya dari memuaskan syahwat oleh diri sendiri.
3. Pendapat Imam Hambali
Ulama Hambali mengharamkan kecuali kalau orang takut berbuat zina karena terdorong oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan ia tidak mampu kawin maka ia tidak berdosa berbuat hal tersebut.
4. Pendapat Ibnu Hazm
Ulama Hambali mengharamkan kecuali kalau orang takut berbuat zina karena terdorong oleh nafsu, atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri atau budak wanita dan ia tidak mampu kawin maka ia tidak berdosa berbuat hal tersebut.
4. Pendapat Ibnu Hazm
Ibnu Hazm memandang makruh hal demikian yakni tidak berdosa tetapi tidak etis. Sebab seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama, sehingga 0n4n1 bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
5. Pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain
Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan lain-lain membolehkannya. Kata Al-hasan “Orang Islam dahulu melakukannya dalam waktu perperangan (jauh dari keluarga atau istri)”.
Dan kata Mujahid seorang ahli tafsir murid Ibnu Abbas “Orang islam dahulu (Sahabat Nabi) mentoleransi para remaja/pemudanya melakukannya dan hukum mubah berbuat tersebut berlaku baik untuk pria maupun wanita.
Wallahualam. [Radarislam/ En]