Kategori

Masih Ingat....!!! 2 Pembunuh Cangkul di Alat Vital Divonis Mati, Mimik Muka Mereka Tiba-tiba…

By On Oktober 22, 2020



Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis maksimal kepada dua pelaku pemerkosa dan pembunuhan Eho Parihah (18) yang tewas usai kemaluannya dimasukan gagang cangkul. Kedua terdakwa, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) dijatuhi hukuman mati.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno Parihah, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri yang berlokasi di Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang pertengahan tahun lalu. Vonis mati itu menambah daftar panjang terpidana mati yang dijatuhkan PN Tangerang.


Mendengar vonis hakim itu, kedua terdakwa langsng membisu seribu bahasa. ”Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis kepada Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan pidana mati,” terang majelis hakim yang diketuai M. Irfan Siregar dalam putusannya, kemarin (8/2). Majelis hakim menilai, Rahmat dan Imam terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Perbuatan keji itu dilakukan secara bersama-sama menghilangkan nyawa gadis 19 tahun yang kemaluannya dimasukkan gagang cangkul. Tak hanya itu, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan keduanya. Selain perbuatan yang sadis dan keji, kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak memperlihatkan penyesalan.

”Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak diketemukan,” tegas hakim juga. Sidang putusan kasus pembunuhan sadis dengan gagang cangkul itu dipenuhi keluarga Eno Parihah. Isak tangis keluarga pecah saat hakim membacakan putusan mati kepada kedua terdakwa tersebut.

Pantauan INDOPOS (Jawa Pos Group), saat datang ke persidangan sekitar pukul 11.45 WIB tidak ada rasa khawatir di wajah keduanya terkait vonis yang akan dibacakan hakim. Dikawal ketat polisi, keduanya dengan wajah santai memasuki PN Tangerang.

Begitu juga saat Rahmat dan Imam memasuki ruang sidang 5 PN Tangerang dengan tangan diborgol, tidak ada rasa tegang terpancar dari wajah keduanya. Wajah Rahmat dan Imam berubah drastic usai hakim membacakan vonis hukuman mati.

Menanggapi itu, Ikbal Hidrajati kepala jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menangani kasus itu menilai kedua terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana. Perbuatan keduanya disengaja dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Rahmad dan Imam didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP  tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui, polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Eno Parihah. Selain Rahmad dan Imam yang divonis mati, PN Tangerang sebelumnya juga memvonis 10 tahun terdakwa berinisial RAL. Dia divonis ringan lantaran masih di bawah umur lantaran berusia 16. (fer/yuz/JPG)

Editor : Yusuf Asyari / sumber : jawapos.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==