Pengertian Wudhu menurut bahasa adalah Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.
Seringkali banyak dari kita melakukan wudhu langsung setelah mandi dengan keadaan masih t3l4nj4ng (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan seluruh badan terlebih dahulu dengan berbagai alasan, misalnya menghemat waktu dan efektifitas.
Nah apakah seperti itu diperbolehkan jika berwudhu dalam keadaan t3l4nj4ng bulat?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan jika seseorang yang melakukan wudhu sambil t3l4nj4ng di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah.
Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi Muhammad SAW. bersabda:
إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain? Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani) Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi t3l4nj4ng atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
"Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu." (Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Jadi pada intinya, kamu diperbolehkan melakukan wudhu dalam keadaan t3l4nj4ng bulat (wudhunya tetap sah). Tetapi, alangkah baiknya atau disunnahkan untuk berpakaian dulu setelah itu baru kita melakukan wudhu.
Sumber : cerminan | wajibbaca.com