Pemerintah terus menggelontorkan bantuan tunai ditengah pandemi yang sedang melanda.
Hal ini dikarenakan banyak sektor terdampak sehingga penghasilan para pekerja berkurang atau bahkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dlalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan bantuan 1 juta rupiah per orang yang rencananya cair tahun ini.
Hal ini seperti yang telah disampaikan menteri keuangan, Sri Mulyani. Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 26,5 miliar untuk bantuan bagi para pekerja seni dan budaya.
Bantuan ini bertujuan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak pandemi.
"Uang kita sebesar Rp 26,5 miliar dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19. Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual," tulis keterangan dalam akun Instagram resmi Kemenkeu 28 September 2020.
Adapun kriteria penerima yang harus dipenuhi sebagai syarat menerima bantuan dari pemerintah ini yaitu:
1. Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total atau berkurang signifikan akibat wabah.
2. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan sebelum wabah.
3. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya senilai Rp5 juta per bulan sebelum wabah.
4. Penerima harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada tanggal 3 sampai 8 April 2020.
Hingga kini sudah ada 5.296 orang pelaku budaya yang telah mendapatkan bantuan. Tercatat hingga minggu ketiga di bulan September sudah cair Rp 5,29 miliar.
Kemudian, Pemerintah Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
sumber : https://jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com/