Kategori

Sungguh Pilu....., Gadis 12 Tahun Digilir 10 Pria Ditempat Berbeda

By On Oktober 30, 2020


Nasib naas dialami gadis berusia 12 tahun ini. Pasalnya gadis tersebut digilir oleh 1o Pria ditempat yang berbeda.

Kejadian ini terjadi di Penarukan, Buleleng, Bali. Korban yang berinisial KM ini menjadi korban pemerkosaan oleh 10 orang. selain itu, 7 dari 10 pelaku masih dibawah umur.

Melansir dari kompas.com, kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, mereka yang ditangkap yakni, R, B, A, W, P, Ar, D, T, dan E.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari minggu (11/10/2020) dan Senin (12/10/2020) di lima tempat kejadian yang berbeda.

Kronologi Kejadian

Kasus gadis yang digilir 10 pria ditempat yang berbeda ini bermula pada Minggu pukul 18.00 Wita, korban kehabisan bensin motor di Jalan Setiabudi, Penarukan, Buleleng. Ia lalu minta tolong pacarnya yang bernama D untuk membelikan bensin.

Namun, bukannya ditolong, korban justru diajak ke rumah A di wilayah Penarungan. Korban tak diantar pulang hingga menjelang tengah malam. Lalu pukul 23.00 Wita, korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh D di dalam kamar rumah itu.

Pada saat itu, di dalam kamar ada pria lain bermama B dan R.

“Korban disetubuhi secara bergilir oleh tiga orang pelaku dan setelah ketiganya selesai melakukaan persetubuhan korban ditinggal dan bermalam di rumah A,” kata Subawa.

Tak sampai di situ, sekitar pukul 05.00 Wita, korban kembali diperkosa A yang merupakan pemilik rumah.

Derita korban berlanjut saat pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki yang bernama T. Ia memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

“Setelah T ada lagi laki-laki yang tidak korban kenal menyetubuhi korban,” kata dia.

Sore harinya, korban diantar para pelaku di daerah Desa Alas Angker dan bertemu W. Dengan W, korban dipaksa ke semak-semak oleh seorang laki-laki dan disetubuhi.

Setelah itu, korban dibawa ke rumah W dan diperkosa olehnya. Korban selanjutnya diantar ke sebuah bengkel dengan alasan sepeda motornya di sana. Sampai di sana, ada seorang laki-laki yang korban tidak kenal menunggu dan korban kembali diperkosa.

Lalu setelah itu, korban dihubungi temannya bernama E agar dijemput di depan sebuah kampus. Korban lalu diajak ke sebuah rumah di Desa Alas Angker dan diperkosa.

Korban Melaporkan Ke Kepolisian

Setelah itu, korban dibawa kembali ke rumah W hingga akhirnya bertemu orangtuanya. Korban mengadu dan kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Kemudian, polisi lalu meminta keterangan sejumlah saksi.

Dengan bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput darah.

Para terduga pelaku lalu ditangkap pada 26 Oktober 2020. Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangka ketiga pelaku dewasa yaknu R, B, dan W ditahan sejak 27 Oktober 2020.

Mereka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


sumber : dinamikajambi.com


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==