Alkohol - Image from www.liputan6.com
Sejalan dengan ajaran Islam
Muhammadiyah mendukung penuh usulan DPR untuk godok RUU larangan minum alkohol. Ia juga menyingung dampak negatif alkohol dan juga masih banyaknya makanan sehat lainnya yang bisa dikonsumsi.
Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.
Sebagaimana yang diatur dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti pada Kamis (12/11/2020), tercatat sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20.
Bunyinya adalah sebagai berikut:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) adalah RUU yang diusulkan beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari mengonsumsi minuman beralkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).
Muhammadiyah Dukung RUU Larangan Minum Alkohol
Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta larangan tersebut dilakukan secara menyeluruh. Sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah Umat Islam dan dalam Islam, minum alkohol tersebut dilarang.
"Dari Muhammadiyah, sebab 87 persen penduduk Indonesia adalah umat Islam. Dalam ajaran Islam, minuman yang memabukkan (beralkohol), baik sedikit maupun banyak, adalah haram. Maka sebaiknya UU tersebut melarang memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan (mengandung alkohol) di seluruh Indonesia," kata Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Dadang mengungkapkan larangan itu harusnya dilakukan tanpa membedakan usia. Dia menyebut masih banyak makanan dan minuman yang menyehatkan untuk dikonsumsi.
"Sebaiknya bagi umat Islam dilarang secara menyeluruh dan total, tidak ada kecuali. Masih banyak makanan yang menyehatkan dan halal," tuturnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mulai membahas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Tujuan digodoknya RUU ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari alkohol.
"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal dalam rapat Baleg, Selasa (10/11/2020).
Semoga undang-undang ini segera rampung dan bisa segera diterapkan di Tanah Air. Dan juga baik muslim dan non muslim semakin tersadar bahwa minum alkohol lebih banyak bahayanya dibandingkan dengan manfaatnya.
sumber : wajibbaca.com