Jalan milik umum tapi seenaknya sendiri
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram ingatkan dengan tegas "mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau anggap jalan jadi garasi itu salah". Tak hanya itu, Camat juga menyayangkan kasus tersebut, 'seharusnya pejabat jadi contoh' ungkapnya.
Viral, sebuah foto menunjukkan sebuah mobil dinas parkir di jalan depan rumah. Mobil tersebut dilindungi dengan kanopi yang menutupi separuh jalan kompleks.
Hal ini sontak menjadi sorotan publik dan membuat Kepala Dinas Perhubungan Mataram angkat bicara.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh menegaskan, tidak ada pembenaran bagi siapa pun yang memarkir kendaraan di depan rumah. Apalagi sampai mengganggu lalu lintas jalanan umum.
"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya itu salah," kata Saleh dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).
Saleh juga menyebutkan bahwa masyarakat boleh parkir di bahu jalan kota, asalkan tidak membuat bangunan sehingga mengakibatkan masyarakat lain terganggu.
"Statusnya jalan kota, parkir di jalan kota itu tidak ada masalah, hanya saja kan dia karena ada kanopi itu, jadi kesannya di ber-garasi di sana begitu," kata Saleh.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya diberitakan, sebuah foto viral di media sosial, sebuah mobil dinas di salah satu perumahan Mataram. Mobil tersebut terparkir di bahu jalan dengan memasang bangunan kanopi yang hampir menutup setengah jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Dalam akun Instagram @infoseputarlombok terlihat mobil tersebut berwarna hitam dengan plat merah DR 191 terparkir di badan jalan. Tak hanya itu, mobil juga berada di bawah kanopi yang terbuat dari spandek.
Diketahui lokasi kejadian tersebut bertempat di perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Pejabat Harusnya Beri Contoh
Menanggapi kasus itu, Camat Sandubaya Sahrudin menyayangkan tindakan pejabat yang membuat kanopi di jalan kota. Dimana hal tersebut berpotensi membuat terganggunya pengendara lain.
"Lokasinya di jalan Pakis, nomor 23 BTN Turide, saya dapat laporan dari masyarakat mengganggu ini (bangunan kanopi)" kata Sahrudin.
Sebagai pejabat negara, pemilik mobil plat merah tersebut seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat umum.
"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.
Waduh, harus ditindak tegas nih, jangan mentang-mentang plat merah bisa seenaknya sendiri memakan hak rakyat dan fasilitas umum untuk diri sendiri.
sumber : wajibbaca.com