Polisi telah menetapkan dua tersangka
Setelah viral pada bulan November, pemeran video 19 detik yang viral akhirnya terungkap. Meski sempat mengelak, nyatanya Gisella Anastasia telah mengaku sebagai pemeran dalam video tersebut. Ini fakta mengejutkan lainnya.
Baru-baru ini, kasus video syur yang diduga diperankan oleh Gisella Anastasia kembali menghebohkan masyarakat.
Hal ini lantaran polisi menetapkan artis Gisella Anastasia (30) sebagai tersangka kasus video syur yang tersebar dan jadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan telah memeriksa mantan istri Gading Marten tersebut sebanyak dua kali.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (29/12/2020).
Tidak hanya menetapkan Gisel sebagai tersangka, polisi juga turut menetapkan pelaku pria dalam video syur tersebut, berinisial MYD, sebagai tersangka dalam video syur tersebut.
Penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka pasca keduanya mengaku sebagai pemeran dalam video syur yang viral pada 6 November 2020.
Berikut adalah sejumlah fakta mengejutkan dari polisi terkait video syur 19 detik yang viral
Video dibuat di tahun 2017
Yusri memaparkan, pengakuan Gisel sebagai aktor dalam video tersebut sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang ditunjuk oleh penyidik.
"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.
Gisel menuturkan bahwa video tersebut ia buat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017.
"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan motif di balik keputusan Gisel dan MYD merekam adegan dewasa tersebut.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," jelas Yusri.
Sosok MYD
Tersangaka MYD selaku sosok pemeran pria dalam video itu, Yusri menekankan bahwa profesinya tidak sama dengan Gisel. Alias bukan termasuk artis atau publik figur.
Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui berstatus seorang wiraswasta.
"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri. Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD, sebagai pria dalam video tersebut.
Meski begitu, secara terpisah, seorang perwira menengah, yang merupakan sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.
"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" dikutip dari Tribunnews.com.
"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar salah satu sumber lainnya.
Lantaran alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap dari tersangka.
Pasal berlapis
Sebagai tersangka, baik Gisel maupun MYD yang kini terjerat pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. Keduanya disangkakan dengan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka
Pihak Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dipanggil secepatnya. "Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.
Kejadian ini bisa menjadi peringatan bagi siapapun yang hendak menyimpan file pribadi sensitif seperti video syur dalam perangkat elektronik.
Agar benar-benar berhati-hati dalam mengelola penyimpanan, agar tidak kejadian hal-hal yang tak diinginkan.
Selain itu pesan juga bagi umat Islam agar tidak mendekati zina, selain mendapatkan dampak negatif di dunia, juga bisaa mendapatkan hukuman di akhirat kelak.