Baru-baru ini Presiden Jokowi meneken peraturan baru
Dikabarkan membuat SIM bisa gratis pada golongan orang-orang tertentu. Ini syarat golongan yang bisa mendapatkannya. Tidak hanya membuat dan menerbitkan saja yang gratis, berikut daftar lengkapnya.
Pemerintah baru saja meneken peraturan yang menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang saat ini ingin membuat SIM.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat, melainkan hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan itu.
Masyarakat yang bisa mendapatkan SIM gratis diantaranya ialah warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pasar 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI
Jenis PNBP itu diantaranya adalah:
Pengujian untuk penerbitan SIM baru
Penerbitan perpanjangan SIM
Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
Penerbitan STNK
Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
Penerbitan BPKB
Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
Penerbitan SKCK
PP tersebut memungkinkan biaya gratis untuk 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu. Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 7 Ayat 1, disebutkan.
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu'.
Salah satu yang dikenai peraturan itu adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis.
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis diantaranya adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan.
Selain itu, diberikan pula bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis tidak hanya SIM, melainkan ada pula penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Tarif Pembuatan SIM
Sementara itu, saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru ialah sebagai berikut:
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D1 : Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Sementara itu, biaya tersebut juga di tambahi dengan biaya tambahan berupa asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Yaay, di tengah pandemi ini bisa menjadi hawa segar bagi yang belum memiliki SIM. Utamanya bagi yang mendapatkan gratis biaya SIM dan memenuhi syarat-syarat yang disebutkan.
sumber : www.wajibbaca.com