Kategori

Simak, Ini Aturan Ketat yang Diberlakukan Saat PSBB Jawa-Bali

By On Januari 07, 2021



Tidak semua wilayah Jawa - Bali yang terapkan PSBB 

Berikut adalah kriteria wilayah yang wajib menerapkan aturan PSBB, selain itu tercatat pula daerah-daerah yang harus menerapkan PSBB. Baik yang kasus Covid-19 nya melonjak ataupun daerah yang berbatasan. Ini aturan lengkapnya.

Pemerintah Pusat resmi telah menetapkan PSBB ketat untuk sejumlah wilayah/kota di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. 

Keputusan ini berdasarkan rapat terbatas yang dilaksanakan di Kantor Presiden. Kebijakan ini jadi bagian dari pengendalian kasus covid-19 yang terjadi di Indonesia. 


Menko Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan mengenai kebijakan diberlakukannya kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.


Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, melengkapi dengan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


"Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Airlangga dalam pernyataannya, pada Rabu (6/1).


Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/WNA ke Indonesia, dengan melarang masuknya WNA mulai tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021.


Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. 

Seiring dengan semakin membaiknya berbagai indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu meningkatkan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona yang sampai saat ini belum terlihat ada perbaikan.


"Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19," katanya.


Airlangga mengungkapkan saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021. 

Pasalnya waktu itu bertepatan dengan momen setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. 


Sebagaimana kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan.


Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Aturan PSBB Jawa-Bali 


Aturan dalam PSBB tersebut diantaranya adalah: 


1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%. Dan dilengkapi dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;


2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring;


3. Sektor Esensial yang memasok kebutuhan pokok masyarakat, bisa tetap beroperasi 100%. Dengan catatan menerapkan aturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat;


4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran. Dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB;


5. Memperbolehkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;


6. Kegiatan di tempat ibadah tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;


7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan


8. Diberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. 

Kriteria Wilayah yang akan Dikenai Aturan 


Peraturan tersebut akan diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini: 


1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional


2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional


3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional


4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%

Wilayah Jawa-Bali yang Harus Tegakkan Aturan PSBB


Penerapan peraturan tersebut dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi, diantaranya adalah: 


(1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;


(2) Jawa Barat: prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;


(3) Banten: prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;


(4) Jawa Tengah: prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;


(5) Di Yogyakarta: prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;


(6) Jawa Timur: prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;


(7) Bali: prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.


Peraturan tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.


Oleh sebab itu, di 2 minggu ke depan kita harus bersiap-siap untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di masa PSBB. Semoga pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir. 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==