Kategori

Viral Teror Debt Collector Tagih Pinjaman Online, Ini Respons OJK

By On Maret 07, 2021



Viral di media sosial Twitter seorang warganet mengaku dirinya diancam oleh debt collector pinjaman online. Ancaman itu bermula ketika ia menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menagih utang temannya. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp. Twit tersebut dicuitkan oleh akun @ordinarywmnn pada 1 Maret 2021 lalu. "Halo @KPAI_official @TMCPoldaMetro Mohon ditindak atas tindakan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (pinjaman online) ini. bermula ketika saya terima chat dari nomor tidak dikenal (debt collector) yang menagih hutang TEMAN saya, dan berujung dia ancam pakai foto anak saya," tulis dia. Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 10,7 ribu kali dan disukai oleh 19,5 ribu warganet.

Respons OJK Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan pelaku debt colector pinjaman online yang disertai dengan ancaman kepada debitur. "Di sisi lain kami sangat prihatin dengan perilaku debitur yang meminjam pada pinjaman online ilegal yang menyebabkan orang lain ikut mendapatkan ancaman," kata Tongam kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021). Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online dengan teror, intimidasi atau ancaman agar segera melapor ke polisi untuk dilakukan proses hukum. 

Pasalnya, tindakan pelaku debt collector tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas. Tongam mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Menurut dia, ada kerugian besar yang menanti peminjam, seperti bunga tinggi, fee besar, dan jangka waktu pendek. Selain itu, penagihan tidak beretika, dan juga teror kepada semua kontak yang ada di ponsel. "Teman-teman peminjam menjadi sasaran penagihan karena peminjam ini dengan enaknya memberikan izin kepada pelaku pinjaman online utk mengakses semua kontak di ponselnya," jelas dia. Untuk memberantas maraknya pinjaman online ilegal, ia menyebut peran masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab, pinjaman online ilegal hanya akan berhenti apabila tidak ada masyarakat yang akses.  

Ini yang Perlu Anda Ketahui agar Tak Tertipu Patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo terus melakukan cyber patroli dan memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari. Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar meminjam dari fintech lending yang terdaftar di OJK. "Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," tutupnya.



sumber : kompas.com

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==