Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayahnya sendiri.
Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan oleh tersangka berinisial I (30). I diduga tega mencabuli anaknya sendiri.
"Satreskrim Polres Sukabumi berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Kecamatan Cisolok, tepatnya dirumah pelapor," kata Aah dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Modusnya, lanjut Aah, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.
"Diketahui pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 23.30 WIB. Korban T (anak pelapor) memberitahukan kepada pelapor (Ibu kandung) dan korban merasa kesakitan serta menangis," paparnya.
"Dengan adanya hal tersebut kemudian pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Resor Sukabumi," jelasnya.
Diketahui, korban masih berusia 4 tahun. Aah menyebut, tersangka terancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara.
"Umur korban 4 tahun, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Sukabumi, (hukuman) 5 sampai 15 tahun," pungkasnya
sumber : tribunnews