Konsumsi mie instan sih sah-sah saja, asal jangan terlalu banyak dan terlalu sering. Karena efeknya juga buruk. Apalagi baru-baru ini diungkap mie instan yang ternyata dibuat dari limbah oleh pabrik yang tak bertanggung jawab.
Perbuatan tak layak ditiru ini dilakukan oleh tiga pabrik makanan di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka diduga memproduksi makanan ringan berjenis mie dengan bahan bakar limbah.
Satreskrim Polresta Sidoarjo pun menggerebek pabrik yang digunakan menjadi tempat produksi mie di desa Gampang, Kecamatan Prambon. Mie tersebut antara lain bermerek 'Mickey Joss' dan 'Mie Sedap Cha-Cha'.
Liputan6.com, (5/6), memberitakan bahwa makanan yang tak layak konsumsi tersebut diduga telah tersebar di sejumlah wilayah selama bulan Ramadan tahun ini. Polisi pun langsung mengamankan pabrik yang diduga milik milik Bashori (42), Ali Murtadho (37) dan M. Basori (49) tersebut. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari laporan masyarakat.
Bagaimana cara mereka mengolah limbah tersebut menjadi mie?
Pertanyaanya adalah bagaimana cara ketiga pabrik tersebut memproduksi mie dari bahan limbah? Pertama, pabrik tersebut diduga membeli bahan sisa produksi dari PT. KAS Gresik. Bahan sisa produksi tersebut lalu “diakali” sedemikian rupa supaya bisa menjadi mie instan. Tak lupa, produsen juga menambahkan bumbu-bumbu mie supaya tampilannya kian meyakinkan, yakni balado, rica-rica, krispy, dan lain-lain. Polisi pun mengamankan sejumlah mie yang diduga dibuat dari limbah tersebut.
Harris menjelaskan bahwa makanan tersebut sangat tidak layak konsumsi. Seharusnya, kata dia, produk itu lebih layak digunakan untuk pakan ternak. Parahnya, pabrik yang telah beroperasi selama 9 tahun ini diprediksi bisa memperoleh omzet hingga Rp 12 juta per bulan.
Selain di Desa Gampang, sebelumnya polisi juga menggerebek sejumlah pabrik di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur atas kasus yang sama.
Delapan orang pelaku berinisial JN, YN, MS, MU, NA, MU, AY dan B, kini diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Selain menyegel sejumlah home industri antara lain UD. Lala Food, UD. Ceria, UD. Sari Rasa, UD. BI dan UD. HM, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 sak nugget, 4 sak kentucky sate, 4 bergedel ayam, 4 sak tepung terigu, 8 unit siler dan 1 sak bahan pengenyal.
Para pelaku pun terancam dengan sanksi UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka pun terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
sumber : wajibbaca.com